LAMPUNG, BUSERJATIM.COM – Polda Lampung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang berujung tragis, dimana tiga anggota kepolisian tewas tertembak saat melakukan penggerebekan di Way Kanan, Lampung. Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa tersangka adalah Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan.
Menurut rilis yang dikeluarkan pada Selasa, 25 Maret 2025, Kapri Sucipto diperiksa bersama dua saksi, yaitu anggota Polres Lampung Tengah dan masyarakat. Dari kesaksian tersebut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Dia berada di tempat kejadian perkara. Dalam kesaksiannya, dia juga mengenal pelaku (Kopda Basar) sejak 2018,” ujar Kapolda Helmy Santika.
Helmy Santika menjelaskan bahwa Kapri Sucipto datang atas undangan Kopda Besar yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka bersama Peltu Lubis. Hasil jejak digital mengungkap bahwa Kapri sempat membuat video di media sosial yang berisi ajakan perjudian sabung ayam di tempat milik Kopda Basar.
“Selain mengenal pelaku, ia datang karena ajakan atau diundang. Dia juga sempat mengunggah undangan tersebut ke media sosialnya,” ungkap Kapolda.
Investigasi juga menemukan bahwa Kapri, sebagai anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, diketahui gemar bermain sabung ayam dan aktif menyebarkan informasi terkait perjudian tersebut.
“Ia juga suka bermain sabung ayam, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Dia sudah ditahan,” tambah Helmy Santika.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar M. Anwar Reksowidjojo, menegaskan bahwa kasus ini merupakan kewenangan Ditreskrimum Polda Lampung karena TKP berada di Lampung.
“TKP di Lampung, maka penanganan oleh Ditreskrimum Polda Lampung,” ujar Anwar.
Insiden ini berawal dari penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan yang berakhir tragis ketika tiga anggota kepolisian tewas tertembak. Korban yang meninggal tersebut adalah Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, dan Briptu (anumerta) Ghalib.
Pangdam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal Ujang Darwis, menyatakan bahwa dua anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam penembakan tiga polisi, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, saat ini masih berstatus saksi. Keduanya telah ditahan sejak Senin, 17 Maret 2025, namun status hukumnya belum diubah.
“Jadi, dua orang oknum itu statusnya sekarang masih sebagai saksi,” ujar Mayor Jenderal Ujang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan dalam bentuk perjudian ilegal dan tindakan kekerasan yang menyertai praktik sabung ayam harus mendapatkan penanganan hukum yang tegas, guna melindungi aparat penegak hukum dan menjaga keamanan masyarakat.