GIANYAR,BUSERJATIM.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan pertambangan ilegal (illegal mining). Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K., dalam konferensi pers di Kutri, Gianyar, Selasa (11/3/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., serta Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, S.I.K., M.Si., beserta tim dari Bareskrim Polri.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi dengan lokasi kejadian di Buleleng dan Denpasar.
Rincian Kasus yang Diungkap
- Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
- LP Nomor: LP/A/03/I/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI
- Tanggal: 30 Januari 2025
- Lokasi: Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kec. Banjar, Kab. Buleleng
- Tersangka: MJ
- Modus: Dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang seharusnya didistribusikan sesuai penugasan pemerintah.
- Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
- LP Nomor: LP/A/10/III/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI
- Tanggal: 4 Maret 2025
- Lokasi: Kelurahan Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar
- Tersangka: KP
- Modus: Dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang seharusnya didistribusikan sesuai penugasan pemerintah.
- Kasus Pertambangan Ilegal (Illegal Mining)
- LP Nomor: LP/A/02/I/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI
- Tanggal: 30 Januari 2025
- Lokasi: Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kec. Banjar, Kab. Buleleng
- Tersangka: GK
- Kerugian Negara: Rp112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) akibat aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung selama kurang lebih 17 hari.
Polda Bali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya Penegakan Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Nunung Syaifudin menyampaikan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi maupun aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM atau aktivitas tambang ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifudin.
Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian dalam menjaga stabilitas ekonomi dan lingkungan. Polda Bali bersama Bareskrim Polri akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.