POLDA BALI DIGERUDUK PULUHAN CPMI YANG DIDAMPINGI PBH PERADI SAI LAPORKAN PT MAG

BALI, BUSERJATIM.COM

Denpasar Provinsi Bali – Sebanyak Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Bali, menjadi korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang
diduga dilakukan oleh PT. Mutiara Abadi Gusmawan (PT. MAG). Para Korban ini didampingi oleh puluhan Advokat yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH)PERADI SAI
DENPASAR.

Berdasarkan informasi
yang didapat dari Para Korban, pada pokoknya Para Korban ini merasa tertipu dan dirugikan atas perbuatan yang dilakukan oleh PT. MAG
sebagai agen penyalur/perekrut
tenaga kerja, yang mengiming-imingi Para Korban untuk diberangkatkan dan diperkerjakan di Negara Jepang.

Namun hingga saat ini Para Korban tidak kunjung diberangkatkan ke Negeri Sakura tersebut ataupun
mendapatkan kembali biaya yang telah mereka bayarkan kepada PT. MAG.

Rata-rata Para Korban ini awalnya mendapatkan informasi lowongan perekrutan tenaga kerja ke Jepang oleh PT. MAG tersebut melalui
media sosial Facebook.

Oleh karena tawaran gaji yang fantastis,serta PT.
MAG selalu berdalil slot
keberangkatan terbatas, kepada tiap orang yang tertarik terhadap lowongan kerja tersebut, sehingga tidak sedikit Para Korban ini pun
segera melakukan pendaftaran dengan melengkapi syarat
administrasi dan melunasi biaya
pendaftaran kepada pihak PT. MAG.

Adapun biaya pendafataran yang
telah dibayarkan Para Korban ini
bervariasi tergantung dari bidang
penempatan yang dipilih, yakni mulai dari 25juta hingga 35 juta rupiah.
Setelah Para Korban melengkapi administrasi dan melunasi biaya
pendaftaran berkisar pada bulan Juni
2021-Januari 2022,Para Korban lalu diberikan pelatihan Bahasa Jepang.

Setelah melakukan pelatihan Bahasa Jepang, seiring berjalannya waktu,Para Korban tidak kunjung juga diberikan informasi mengenai kejelasan keberangkatan oleh PT.MAG.

Para Korban malah mendapat informasi pada Bulan Februari 2022 dari Pihak PT. MAG, yang pada pokoknya mengatakan bahwa Para Korban selaku Calon Pekerja BELUM BISA untuk diberangkatkan
untuk bekerja ke Jepang, karena menurut Pihak PT. MAG, Negara Jepang masih menolak menerima kedatangan dari Luar Negeri.

Pada Bulan Mei 2022, Para Korban-pun mulai bertanya perihal nasib keberangkatannya ke Jepang kepada Pihak PT. MAG, terlebih Korban telah melakukan Pembayaran secara lunas kepada Pihak PT. MAG. Bahwa Pihak PT. MAG selalu berkelit setiap ditanya tanggal pasti keberangkatan Korban ke Jepang.

Bahkan Pihak PT.MAG mengancam akan tidak memberangkatkan Korban jika terlalu banyak bertanya.

Sekitar bulan Agustus 2022, Pihak PT. MAG memberikan informasi kepada Korban melalui email bahwa Pihak PT. MAG telah
memberangkatkan 60 (enam puluh) orang pekerja ke Jepang untuk Bekerja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Para Korban pun berinisiatif untuk mencari informasi kebenaran hal tersebut kepada Para Calon Pekerja lainnya. Ditemukan fakta,
bahwa tidak ada satupun CPMIYANG berangkatkan oleh Pihak PT. MAG. Atas ditemukannya fakta tersebut, segala informasi yang diberikan oleh Pihak PT.MAG diduga merupakan suatu rangkaian tipu muslihat agar Para Korban percaya akan diberangkatkan untuk bekerja di Jepang.
Selanjutnya pada Bulan September 2022,

Para Korban kemudian mengajukan pengembalian uang yang telah disetorkannya
kepada Pihak PT. MAG. Namun hingga saat ini tidak ada itikad dari Pihak PT. MAG untuk melakukan pengembalian uang milik Para Korban.

Selain diduga melakukan suatu tipu muslihat, Para Korban pun juga menduga bahwa PT. MAG
tanpa hak dan secara.

Berdasarkan hal tersebut diatas, karena merasa tertipu dengan iming-
iming diberangkatkan ke Jepang dan merasa dirugikan karena telah mengeluarkan banyak biaya pendaftaran oleh PT. MAG.

Para Korban yang didampingi oleh puluhan Advokat yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI DENPASAR melaporkan Para Pihak yang terkait dengan PT. MAG ke POLDA BALI dengan Dugaan Tindak
Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana yang
diatur dalam kententuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab
UndangUndang Hukum Pidana,” Pungkasnya, Sabtu (26/11/2022) kepada jurnalis Nasional Indonesia.

Penulis : Netti Herawati, SE

(Team/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *