MADIUN,BUSERJATIM.COM – Razia Oprasi Pekat pada Senin(27/02/2023) malam.Berhasil menjaring pelaku Dua diantaranya warga kab. Madiun yang berinisial (W) Salah satu pedagang dipasar Gemblung Desa Klecorejo Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, Dan (S) pedagang Toko Kelontong jalan Jend Ahmad Yani Kota Caruban.
Dinas Satpol PP Kab Madiun melalui Kepala Bidang (Kabid) PPHD Danny Yudi Satriawan Menjelaskan, sudah jelas tentang larangan penjualan miras oleh Undang-undang maupun oleh Pemkab Madiun melalui Peraturan Daerah (Perda Nomor 5 tahun 2015).Ungkapnya”
Lalu menyidangkan di Pengadilan Negeri Kab Madiun hari ini Kamis (02/03/2023). Atas perkara tersebut, Majelis Hakim PN Kab.Madiun memutuskan kedua terdakwa terbukti telah melanggar pasal 20 ayat (1) Huruf J Pasal 28 Perda kabupaten madiun nomor 5 Tahun 2015 dengan barang bukti berupa Miras berbagai merk.
Sebagai hukuman, Kedua pelaku di Vonis membayar denda Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).Kedua pelaku mengaku kapok dan tidak akan mengulanginya lagi,jelasnya”
Untuk barang bukti yang pertama sekitar 44 botol dan 62 botol juga akan dimusnahkan,Danny juga berharap untuk perkara saat ini bisa dijadikan efek jera bagi warga khususnya di Kabupaten Madiun agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin.(ADV)