PN Jaksel Tunda Putusan Sengketa Tanah Vihara, Ada Anggota Majelis Hakim yang Sakit

JAKARTA ,BUSERJATIM.COM– Pihak Majelis hakim PN Jaksel menunda putusan terkait kasus sengketa tanah, Vihara Hok Tek Tjeng melawan PT Danataru Jaya, karena ada Anggota Majelis Hakim Jaksel mengalami sakit.

“Putusan ditunda sampai 22 Mei 2023 mendatang, karena ada anggota majelis hakim yang sakit,” kata Kuasa Hakim Vihara Hok Tek Tjeng, Saat Gultom kepada wartawan di Vihara Hok Tek Tjeng Jalan Prof Dr Satrio, Karet Semanggi, Setiabudi, Jaksel, pada Senin (15/5/2023).

Menurut Gultom, pihaknya optimis majelis hakim akan memenangkan perkara tersebut karena tekah memiliki buikti ataa kepemilikan tanah Vihara Hok Tek Tjeng.

“Harapan kami apa yang  diajukan secara fakta hukum berkas memadai dan bukti- bukti dan tidak ada 1 bukti pun yang ketinggalan,” jelas Gultom.

Gultom menuturkan, sedangkan PT Danataru Jaya selaku penggugat hanya mengantongi Hak Guna Bangunan( HGB).

“Dari penggugat, pada saat pengajuan   bukti sertifikat HGB dan tidak jelas batas tanah mereka,” ujar Gultom.

Sementara itu, pengurus Vihara Hok Tek Tjeng, Indra Gunawan mengatakan, tidak berani berspekulasi terkait belum adanya putusan resmi dari PN Jaksel.

“Belum bisa bicara, belum ada data  otentik adanya putusan pengadilan,” kata Indra.

Menurut Indra, kasus ini sudah dilaporkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan akan ditindak lanjuti.

“Saya sudah ketemu dengan Ketua DPRD DKI. Saya disuruh ikut ke lantai 10. Saya juga sudah berikan  bukti-bukti dan beliau mengaku ada urusan ke luar negeri. Saya disuruh balik lagi tanggal 29 Mei 2023, akan dipanggil semuanya seperti Dinas Tata Air, Pemprov DKI Jakarta dan BPN Jaksel,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak PT Danataru Jaya menggugat  pihak Vihara Hok Tek Tjeng Sin ke PN Jaksel dengan tuduhan telah mengambil tanah. Padahal, dalam sertifikat yang dimiliki oleh Vihara
Hok Tek Tjeng Sin yang telah berdiri selama 1 abad ini, kalau tanah tersebut adalah milik Dinas Tata Air, Pemprov DKI Jakarta karena dialiri oleh Kali Tiong.

Belakangan diketahui kalau  PT Danataru Jaya hanya mengantongi surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Jaksel. Bahkan, pihak Vihara Hok Tek Tjeng Sin menduga ada mafia tanah dalam kasus ini.

(titik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *