PJ Bupati Madiun Meminta Pemerintah Desa Bertanggung Jawab Dalam Mengelola APBDesa

MADIUN, BUSERJATIM.COM – Bertempat di pendopo Ronggo Jumeno Kabupaten madiun pada senin (9/12) pagi telah di laksanakan peringatan hari anti korupsi sedunia dan pembacaan keputusan bupati madiun tentang hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Des Tahun anggaran 2025 dan penandatangan pakta integritas oleh kepala desa se – Kabupaten madiun.

Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh PJ Bupati madiun Ir. Tontro pahlawanto, kadin PMD, Asisten pemerintah dan Kesra, BPKAD, Kadin pertanian dan perikanan ,camat dan kepala desa se kabupaten madiun.

Bacaan Lainnya

PJ Bupati madiun dalam sambutannya menyampaikan “dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang baik maka kita harus juga mempunyai SDM yg baik pula, untuk itu kami berharap seluruh kepala desa se kabupaten madiun untuk dapat bertanggung jawab dan menggunakan APBDesa tahun anggaran 2025 ini dengan baik dan betul – betul Tepat sasaran” .

 

 

Dalam kegiatan ini Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) juga menghadirkan narasumber dari kejaksaan Negeri kabupaten madiun yang di hadiri langsung oleh Kajari kabupaten madiun Oktario Hartawan Achmad, SH., M. H., CSSL, beserta jajaran diantaranya kasi Intel Achmad Wahyudi S. H., M. H.,kasi pidsus Inal zainal saiful S. H., M. H., kasi datun Muhammad syarief simatupang, untuk memberikan pemaparan terkait penggunaan dana desa dengan baik dan benar.

Kajari kabupaten madiun Oktario Hartawan Achmad, SH., M. H., CSSL dalam sambutannya menyampaikan bahwa “ini merupakan intruksi langsung dari bapak Presiden prabowo subianto melalui asta cita, yaitu membangun dari Desa dan pinggiran untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, maka dari itu desa memegang peranan sangat penting dalam hal ini khususnya penggunaaan anggaran yang baik dan tepat sasaran”.

Dalam hal ini kasi Intel kabupaten madiun memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa se kabupaten madiun, agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran karena desa sangat berpotensi adanya tindak pidana korupsi, ” Kami berharap itu tidak terjadi di desa – desa se kabupaten madiun”.

Selain itu juga di lakukan penyerahan SK Hasil evaluasi Rancangan Peraturan desa tentang APB Desa T.A 2025 oleh PJ Bupati madiun, Ir. Tontro pahlawanto yang di dampingi oleh kajari kabupaten madiun, dengan di serahkan SK tersebut PJ bupati madiun berharap pemerintah Desa segera menindaklanjuti perbaikan sehingga Perdes tentang APBDesa dapat di tetapkan secara serentak se kabupaten madiun paling lambat 31 Desember 2024. Adv/jo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *