Sidoarjo – Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga milik PT. Bintang Karyasama dengan terdakwa WHU warga yang menempati perumahan PT.Sentra Inti Perkasa beralamat di Perum Sentra Alam Desa Wedoroklurak, Candi Sidoarjo. Di sidang tersebut terdakwa didakwa melanggar pasal 167 ayat 1 (KUHP) Kamis (3/2/2022)
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo (PN) yang dihadiri oleh terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Penasehat Hukum terdakwa (PH). Dalam persidangan tersebut JPU membacakan dakwaan Setelah itu, penasehat terdakwa melakukan tanggapan atas dakwaan JPU dengan eksepsi (ekceptie) nota keberatan saat itu juga.
Di fakta persidangan, Muslimin keberatan terkait subtansi hukum dan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa yakni pasal 167 ayat 1 (KUHP)adalah tidak relevan
“Keberatan secara anatomi dan sistematis mengenai hukum meteriil dan hukum fermilnya. Bahwa peristiwa yang menjadi dakwaan JPU ini adalah adalah peristiwa yang tidak termasuk ruang lingkup perkara pidana atau tindak pidana melainkan masuk ruang lingkup perdata dan tidak ada kaitannya dengan PT. Bintang Karyasama, jelas adalah salah sasaran dalam subtansi hukumnya.” tegas Muslimin,SH, MH, di hadapan Majelis Hakim.
Tambah Muslimin, apa yang didakwakan JPU kepada terdakwa, isi dakwaannya tidak terbukti semua. Peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pasal 167 ayat 1 (KUHP). Ini berdasarkan akta jual beli dan surat hak milik.
“Menurut isi surat dakwaan JPU bahwa terdakwa memasuki perkarangan orang lain tanpa ijin pemilik sebagaimana dimaksud pasal 167 ayat 1 (KUHP) dan berdasarkan laporan polisi Lpb/338/IX/2017/jatim/Resta SDA/ tanggal 02 September 2017. Maka peristiwa tersebut 100% murni perdata berdasarkan akta jual beli dan surat hak milik.” jelasnya pria berambut panjang.
Dalam kesimpulannya, PH menyatakan, meminta Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan dan menolak dakwaan JPU dengan alasan tidak sesuai subtansi hukumnya. Sidang digelar pekan depan.
Setelah sidang, pria yang sering mendapat undangan ke kampus-kampus untuk memberikan edukasi hukum menerangkan, bahwa terdakwa membeli rumah di pengembang PT. Sentra Inti Perkasa tahun 2004 sedangkan PT. Bintang Karyasama membeli lahan di sebelahnya tahun 2005
“Mana mungkin terdakwa menyerobot lahan PT. Bintang Karyasama. Sedangkan terdakwa membeli rumah lebih dulu. Begitu juga dengan penetapan terdakwa terkesan memaksakan. Awalnya sudah salah maka menghasilkan produk yang salah (tidak benar).” Pungkasnya.