Personel Polsek Lelea Sosialisasikan Larangan Penggunaan Perangkap Tikus Beraliran Listrik

 

Indramayu – Dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan akibat pemasangan perangkap tikus dengan aliran listrik di area persawahan, personel Polsek Lelea, Polres Indramayu, Polda Jabar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya.Senin (16/9/2024)

Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi petani agar tidak menggunakan cara berbahaya tersebut dalam mengendalikan hama tikus di sawah.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Lelea, IPTU Sunaryo, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan untuk menjaga keselamatan warga dan mencegah insiden yang tidak diinginkan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama para petani, agar tidak memasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik. Hal ini sangat berbahaya dan bisa memicu kecelakaan yang fatal, baik bagi manusia maupun hewan ternak,” ujar IPTU Sunaryo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
Ia menambahkan, selain membahayakan nyawa, penggunaan listrik untuk perangkap tikus juga melanggar hukum.

“Jika ditemukan praktik seperti ini, kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Lelea juga memberikan alternatif cara yang lebih aman untuk mengendalikan hama tikus, seperti menggunakan perangkap mekanis atau teknik pengendalian alami.

Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya pemasangan listrik di area persawahan dan ikut menjaga keselamatan bersama. Pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *