Majalengka – Terkait laporan ZN dan DK atas tuduhan pencemaran nama baik (UU ITE), Polres Majalengka mengundang Ato Hendarto sebagai Pimpinan Redaksi Jejakinvestigasi.id untuk hadir di kantor Unit III Tipidter Sat. Reskrim Polres Majalengka, pada hari Kamis 06 July 2022 pukul 09:00
“Tim kuasa hukum HAMS LAW FIRM, Ikut mendampingi, serta hadir pula rekan-rekan media yang tergabung dalam Aliansi wartawan indonesia baik DPC, ketua DPD Aceng Syamsul Hadi, S.Sos., M.M., dan beberapa perwakilannya maupun perwakilan DPP, juga jurnalis di luar organisasi (AWI) ikut untuk memberikan support sokongan dan semangat jiwa korsa dan kebersamaan sebagai rekan satu propesi, untuk menjunjung Marwah jurnalis.
Tim kuasa hukum Sunoko, S.H, Herin Suherman, S.H dan F. Martin Mardian, S.H Lawyer HAMS LAW FIRM yang beralamat kantor di Jalan Raya Cirebon – Bandung KM. 19 No. 58 desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon. Yang menjadi kuasa Hukum Redaksi Media Jejakinvestigasi.id juga sekaligus Tim Hukum Organisasi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Majalengka.
“Juga Lela Sri Nurlela, S.H., M.H. yang tergabung di himpunan advokat pengacara Indonesia (HAPI) sebagai Tim Hukum Aliansi Wartawan Indonesia DPD Jabar. Yang kesemua advokat tersebut mendapat kuasa pendampingan terkait permasalahan isi konten pemberitaan yang sudah dipublikasikan dimedia yang bersangkutan, terkait dengan dugaan POLIANDRI yang di lakukan oknum Bacalon salah satu partai, dan diduga juga akad nikah dilakukan oleh salah satu lembaga yang ada di Majalengka, Sunoko. SH menyampaikan pada awak media, kita akan siap pengawal permasalahan ini sampai tuntas. Kamis (06/07/2023)
“Terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah setia mendampingi rekan kita Ato Hendarto, yang hari ini ada panggilan undangan pengaduan terkait pemberitaan yang selama ini sudah tranding. Allhamdulillah, dari 28 pertanyaan dari penyidik, kita sudah jawab semua dan kita akan siap mengawal permasalahan ini sampai tuntas, terkait dari kebenaran hal tersebut. Bahwa apa yang dituduhkan terhadap rekan kita klien kita Ato Hendarto bisa kita patahkan. Jadi kita tetap minta teman-teman terus mengawal permasalahan ini sampai nanti ketemu titik kebenarannya”. Ungkapnya
“Pasal yang dituduhkan kepada Ato Hendarto terkait Undang-Udang ITE pencemaran nama baik, yang dimana melibatkan salah satu Partai dan salah satu organisasi yang merasa dirugikan terkait pemberitaan tersebut. Untuk sementara ini Ato Hendarto hanya sebagai saksi dari pengaduan yang dilaporkan ke Polres Majalengka”. Ucapnya
Pimred Jejakinvestigasi Ato Hendarto mengatakan, kita sudah memberitakan sesuai apa yang terjadi dilapangan, konfirmasi by data dari korban dan beberapa narasumber.
“Saya datang ke Polres Majalengka untuk memperjuangkan harkat martabat kaum jurnalis, dikarenakan dengan terjadinya pemberitaan seperti ini, mereka-mereka yang merasa dirugikan melaporkan kami, walaupun ini baru laporan pengaduan. Saya juga datang kesini untuk menyampaikan kebenaran, bahwa pengakuan mereka itu salah. Intinya kami saya sudah memberitakan sesuai apa yang kita lakukan konfirmasi by data dari korban, dari beberapa sumber maka kita beritakan di media Jejakinvestigasi”. Bebernya
“Kalau misalkan saya sekarang tidak memperjuangkan kemerdekaan pers, seandainya sampai kalah, mohon maaf berarti kemerdekaan pers terancam. Maka dari itu dengan sekuat tenaga, saya berjuang menyampaikan kebenaran, bukan untuk saya pribadi tetapi untuk semua kaum jurnalis yang ada di Indonesia. Kita buktikan bahwa Undang-Undang Pers itu tegak lurus bisa kita andalkan. Dikarenakan kita berjuang menjalankan aktifitas jurnalis berdasarkan pedoman Undanga-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers”. Ujar Ato Hendarto
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Mohammad Firmansyah saat dimintai keterangan oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp, belum dapat memberikan keterangannya dengan alasan sakit, akan memberikan klarifikasinya dilain waktu.
“Mohon maaf saya lagi kurang enak badan, mungkin next time” Ucapnya.