Perdamaian Kasus Pencurian Polsek Dentim Fasilitasi Restoratif Justice

DENPASAR, BUSERJATIM.COM

Restoratif Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pendekatan Restoratif Justice dilakukan Polsek Denpasar Timur (Dentim) pada hari Rabu (29/05/2024) pukul 16.00 Wita, yang memfasilitasi perdamaian kasus Pencurian yang dilakukan Pelaku Antonius Jemianus Nino (25 tahun) seorang Pelajar yang mengambil tas kompek milik korban Lukman Hakim, yang berisi berbagai barang berharga seperti power bank, kacamata, parfum dan dompet berisi uang tunai serta surat-surat penting.

Korban Lukman Hakim melaporkan kejadian pencurian tersebut pada Selasa (21/05/2024). Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 1.300.000. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tas kompek warna hitam, uang tunai Rp 100.000, parfum, kacamata, power bank serta barang-barang milik pelaku seperti baju kaos, celana kain dan sandal jepit.

Pelaku mengakui bahwa uang hasil curian tersebut sebagian digunakan untuk keperluan berobat istrinya, sementara sisanya ditemukan dalam penguasaannya sebesar Rp 100.000.

Polsek Denpasar Timur (Dentim) berkomitmen untuk memfasilitasi perdamaian antara korban dan pelaku melalui pendekatan restorative justice. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., menyatakan bahwa proses ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga untuk membangun kembali hubungan sosial yang mungkin terganggu akibat tindakan kriminal tersebut.

Dengan adanya fasilitasi perdamaian melalui Restoratif Justice ini, diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus kriminal melalui pendekatan humanis dan berkeadilan, yang pada akhirnya akan mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. ( Harun / Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *