Perang…!!! Polresta Denpasar Ungkap Peredaran Narkoba 18,5Kg

DENPASAR, BUSERJATIM.COM-
Polda Bali-Polresta Denpasar.
Polresta ungkap peredaran Narkoba jenis sabu Polisi sita seberat 18,5 kg jenis sabu di Kuta-Bali. Dengan sigapnya jajaran Satresnarkoba Polresta
Denpasar berhasil mengamankan dua pengedar narkoba di Kuta, Bali, yang berinisial M.A dan A.R. Selasa, 22 Februari 2022.

Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 18,5 Kilogram. Selain Sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa ratusan pil ekstasi.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa,
Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua tersangka jaringan nasional peredaran narkoba di wilayah Bali dengan jumlah barang bukti cukup fantastis kurang lebih 18,5 kg narkoba jenis Sabu yg dikemas dalam 128 paket, tegasnya.

Lanjut Kapolresta Denpasar AKBP. Bambang Yugo Pamungkas, yang baru 2 Minggu menjabat Kapolresta, pengungkapan ini berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba, tak lama kemudian Polisi kemudian membentuk team untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil.

Pada Sabtu 19 Februari 2022 Polisi mengamankan kedua pelaku di wilayah Kuta-Badung -Bali.
Di TKP pertama (Kuta) pelaku diamankan dengan barang bukti 1 kg narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas, imbuhnya.

Kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut ke kamar kost kedua tersangka di daerah Denpasar Selatan, dari gudang kedua tersangka polisi akhirnya mengamankan barang bukti dalam jumlah lebih besar berupa 18,5 kg narkotika jenis sabu, 984 butir ekstasi. Dengan penangkapan ini Polresta Denpasar telah menyelamatkan lebih dari 35 ribu jiwa terhindar dari penyalahgunaan narkoba, pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5. (Hary77/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *