PERAMPOK TRUK BERMUATAN ROKOK YANG MENYAMAR SEBAGAI ANGGOTA POLISI LALU LINTAS BERHASIL DI BEKUK

BUSERJATIM.COM GROUP
Madiun,2maret 2024-
Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap kelompok perampok Truck bermuatan rokok yang menyamar sebagai anggota polisi lalu lintas berhasil di bekuk. perampokan itu di lakukan oleh beberapa orang yang di antaranya residivis dan saat ini telah di amankan di polres Madiun.

Perampok tersebut merencanakan niatnya untuk merampok Truck Bermuatan Rokok yang akan melaju ke Jawa Barat itu di cegat di daerah Buduran Ngawi. Tiga terduga pelaku itu merampok truk boks berisi rokok di ruas jalan Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, tambah Kanit Reskrim Madiun AKP Mahgribi A.S. 02/03/2024.

Pengakuan tersangka perampokan tersebut ada yang mempunyai peran masing – masing dan salah sdr ( SPR ) tersangka yang mengaku dari Anggota Polisi Lalu Lintas dan memakai seragam Polisi ketika di tanya dari mana mendapat seragam tersebut (SPR) mengaku kalo baju seragam itu membeli.

Kapolres Madiun AKBP Mochamad Ridwan mengungkapkan 5
Motif
Tersangka dalam aksi pencurian dengan disertai kekerasan tersebut, dilakukan dengan cara mencegat dan menghentikan Truk Box, berpura-pura menjadi petugas Polisi Lalu Lintas, lalu menanyakan surat-surat dari kendaraan tersebut disertai pernyataan bahwa kendaraan Truck Box tersebut telah melanggar peraturan Lalu Lintas.
Pada peristiwa tersebut, para tersangka menarik sopir dari Truck Box, dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza dalam kondisi diikat lakban dan diborgol, lalu dibuang di pintu keluar TOL Ciledug, Jawa Barat.
Truck Box dengan muatan rokok tersebut berhasil di jual sebanyak 219 Karton dengan nominal sebesar Rp.840.000.000;- (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) namun yang dibayarkan oleh Sdr. EA baru setengahnya, yaitu sebesar Rp.420.000.000;- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian hasil penjualan tersebut dibagi oleh para pelaku, masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp.60.000.000;- ( Enam Puluh Juta Rupiah).

Dan akibat kejadian ini kerugian rokok yang di muat truck tersebut senilai 3.1 M.
Atas peristiwa perampokan tersebut tersangka di kenakan pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara imbuhnya.
Fzi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *