Penyidik Polsek Kuta Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Curanmor

BALI, BUSERJATIM.COM

Kuta, – Penyidik Polsek Kuta melaksanakan penyerahan Tahap II atau Pelimpahan Tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan beberapa waktu lalu Senin (10/10/22)

Adapun tersangka dan Barang Bukti yang diserahkan yaitu kasus tindak pidana Pencurian sesuai pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atas Nama tersangka I Ketut Agung dan Redi Kusdinar dan Kejaksaan Negeri Badung menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap sehingga dilakukan tahap II untuk selanjutnya kasus tersebut di tangani Kejaksaan.

“Penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti telah kami laksanakan Senin 10 Oktober 2022 setelah adanya surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Badung,” Ucap Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi (13/10/22)

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek bahwa kejaksaan akan menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.

Bersama tersangka diserahkan berkas perkara dan dua sepeda motor sebagai barang bukti berupa 1 unit SPM merk Kawasaki ninja warna hitam tanpa plat nomor dan 1 buah SPM merk Honda scoopy warna hitam. (Team/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *