PENYERTAAN MODAL PEMKAB JOMBANG KE BANK JOMBANG DISOAL WARGA CANDI MULYO

Jombang, Buserjatim.com – Senin (21/2/2022) Megahnya bangunan PT. Bank Jombang di Jln KH. Abdurahman Wahid yang berlantai tujuh tersebut seolah olah menunjukkan prestasi manajement Bank Jombang dimata masyarakat luas.

Tidak dengan pendapat warga Candimulyo, saat diajak ngobrol santai dengan awak media, dimana saudara AFANDI sebagai warga dan juga ketua RT mengatakan “Pembangunan Bank Jombang di Tanah Kas Desa (TKD) Candimulyo yang telah dikuasai oleh Pemkab Jombang perlu adanya kajian yang mendalam atas posisi tanah yang di pakai Bank Jombang. Saat saya bertanya kepada Kepala desa tentang tanah tersebut, kepala desa tidak tahu menahu nasib tanah yang dipakai Bank Jombang tersebut, justru kepala desa sekarang mengatakan kalau tanah tersebut beralih sejak jaman lurah yang lalu dan saya juga bertanya andaikata tukar guling dengan Pemerintah Kabupaten Jombang, yang yang ditukar juga tidak ada keterangan dari aset desa” ungkapnya.

Saudara Afandi yang juga sebagai Direktur DAHA INSTITUTE mensiyalir adanya ketidak beresan penggunaan Tanah Kas Desa Candimulyo tersebut yang dipergunakan Bank Jombang sebagai tambahan Nilai Aset Perusahaan.

Perlu kita ketahui bahwa PT. Bank Jombang adalah perusahaan yang sahamnya milik pemerintah yang bertujuan mencari keuntungan, maka pemakaian tanah untuk menjalankan usaha harus di hitung sebagai nilai investasi.

Lebih lanjut, saudara Afandi mengatakan “ asal tanah Bank Jombang adalah Tanah Kas Desa Candimulyo yang telah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dan perlu dikaji lebih dalam atas penguasaan tanah tersebut, sehingga yang kita harapkan adalan tidak ada kerugian negara dalam hal ini pemerintahan desa.

Saya bersama Lembaga saya DAHA INSTITUTE akan melakukan kajian empirik atas pemanfaatan Tanah Kas Desa Candimulyo tersebut untuk pembangunan PT. Bank Jombang. Dan bila kita temukan Penguasaan Tanah Kas Desa Candimulyo oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dilakukan dengan cara tidak benar, maka dugaan kami semua proses atas pemanfaatan tanah oleh Bank Jombang tersebut juga perlu di batalkan“. Ujarnya.

Saya sebagai masyarakat Candimulyo juga menyayangkan sikap pemerintahKabupaten Jombang yang tidak pernah sosialisasi atas tanah yang akan dipergunakan oleh Bank Jombang tersebut, khususnya riwayat tanah yang dikuasai Pemerintah Bank Jombang.

Memang hubungan kerja pemanfaatan tanah yang dipakai oleh Bank jombang tersebut masih sangatlah abu abu bagi masyarakat untuk memahaminya.

Manajement Bank Jombang juga tidak boleh menutup diri tentang informasi atas Pembangunan Gedung Baru tersebut, karena yang dipakai adalah aset publik.

Maka informasi publik yang diharapkan adalah Hak Pemanfaatan atau pengelolaan atas tanah tersebut di peroleh dengan Nilai Aset Berapa ? Kita semua mengetahui sebelum dipakai oleh PT. Bank Jombang tanah tersebut dikuasai Pemerintah Kabupaten Jombang untuk kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jombang. Sehingga saat diambil alih oleh Bank Jombang tersebut aset bangunan yang dihapus oleh Pemerintah Kabupaten Jombang melalui keputusan BUPATI JOMBANG harus di apprisael secara terbuka oleh akuntan publik, sehingga dengan harapan Pemerintah Kabupaten Jombang tidak di rugikan.

Selain ini yang perlu kita pahami dan kita dalami adalah nilai tanah yang dipakai Bank Jombang tersebut diappraisel sesuai dengan Harga Pasar.

Jalan KH. Abdurrahman Wahid yang diharapkan dari dua appraisel antara gedung bangunan milik Pemerintah Kabupaten Jombang yang dibiaya APBD Jombang dan nilai jual tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Candimulyo akan menjadi dasar investasi pemerintah Jombang dan Desa Candimulyo.

Dan kita ketahui bersama bahwa bila PT. Bank Jombang mendapatkan hak atas tanah yang di pakai sekarang dengan skema HAK PENGELOLAAN, maka kewajiban PT. Bank Jombang harus mbayar kewajiban BEE PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ( BPHTB ) sesuai dengan Undang undang BPHTB yang berlaku.

Selanjutnya Afandi juga ingin membuka ke publik atas tertutupnya informasi publik tentang proses peralihan hak atas tanah yang sekarang dipakai oleh PT. Bank Jombang, dengan melakukan gugatan ke komisi pelayanan publik. Sehingga yang saya dan warga harapkan dari gugatan tersebut adalah memperjelas investasi yang di lakukan PT. Bank Jombang, dan tidak ada celah hukum untuk dikemudian hari, dan memang bila di temukan celah hukum, tentu pihak pihak perkompeten yang akan menyelesaikan. Pungkasnya.

Pras (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *