PASURUAN, BUSERJATIM.COM-
Penjualan minuman yang dijual oleh seorang warga Dusun Gendol Desa Pakukerto Kecamatan Sukorejo diketahui beroprasi sejak lama dan tanpa ijin. Untuk membenarkan hal itu awak media Buserjatim, mencoba menanyakan kepada pemilik usaha penjualan barang haram tersebut, lalu pemilik yang bernama pak Gundul sebutan akrabnya ia tanpa berkata-kata dan beranjak pergi dari pertanyaan tim Libas Jatim.
Tim investigasi Libas Jatim saat mencoba mengklarifikasi kepada pihak keamanan dan Polsek setempat melalui via whatsap, beberapa hanya menjawab agar untuk diklarifikasi lebih lanjut.
Sa’at salah satu tim turun untuk mencoba menyamar sebagai pembeli dan mencoba mengecek bahwa minuman tersebut memang ilegal tanpa SOP , alhasil penjual minuman tersebut menjualnya tanpa syarat apapun, Kamis 21/04/2022.
Sangat disayangkan dengan adanya penjualan minuman tanpa SOP yang berada di Dusun Gendol Desa Pakukerto Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan masih kerap ditemui.
“Kita sudah mengantongi bukti berupa minuman berjenis Arak yang dijual oleh pemilik, saat kita tanyai kepada istri penjual ia juga mengaku bahwa sangsuami memang jualan minuman.”
Tim Libas Jatim.