Penindakan Tegas Terhadap Pelaku TPPO

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan siap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani dengan cepat masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah awal yang diambil adalah melakukan pemetaan (mapping) kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan.

 

Bacaan Lainnya

“Saya kira perintah Presiden terkait TPPO akan segera kami tindaklanjuti dengan mengambil langkah pemetaan dan penindakan,” kata Sigit di acara Rakernis Divisi Hubinter Polri di Serpong Tangerang, Banten, Rabu (31/5/2023).

 

Menurut Sigit pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam TPPO. Saat ini kata dia, tim sedang mempersiapkan diri untuk bekerja.

 

“Sesuai dengan komitmen, kami akan tindak siapapun yang terlibat,” ujar Sigit.

 

Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar dilakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar pemerintah dan aparat keamanan melakukan langkah cepat menangani masalah ini.

 

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat internal kabinet terkait TPPO di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2023).

 

“Presiden menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang, kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, negara, TNI dan aparat pemerintah yang lain itu bertindak tepat dan hadir untuk ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

 

Pemerintah menilai masalah tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja illegal ke luar negeri perlu mendapatkan perhatian. Para tenaga kerja yang dikirimkan tersebut biasanya dijadikan sebagai budak dan dianiaya.

 

Penanganan Ekstra dan Fokus

 

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kasus kejahatan yang terbilang luar biasa.

 

Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan penanganannya pun harus ekstra.

 

Alasannya, kasus ini menjadi rujukan dalam Deklarasi para pemimpin Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

 

Hal tersebut dikatakan Asdep Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPA, Priyadi Santoso.

 

“Penangannya harus lebih ekstra, jadi tidak hanya sekedar dilaksanakan dan harus benar-benar focus,” ujarnya

 

Dan kita juga harus komitmen, karena sudah diamanatkan di dalam peraturan Presiden,” sambungnya.

 

Priyadi kembali menuturkan, TPPO ini menjadi kasus yang sangat memprihatinkan saat ini.

 

Karena itu, KemenPPPA sendiri gerak cepat dalam hal penanganan dan pengawasannya lewat tim gugus tugas.

 

Bahkan, pihaknya siap menyediakan sebuah roadmap. Di mana hal itu yang akan menjadii prioritas paling penting berkaitan dengan data-data terkait perdagangan nasional.

 

Indonesia Darurat Perdagangan Orang

 

Kasus perdagangan orang dengan modus rekrutmen pekerja migran di luar negeri sungguhmengkhawatirkan.

 

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin/ Cak Imin) mendorong Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk segera mengevaluasi secara komprehensif faktor-faktor yang menyebabkan kematian pekerja migran selama bekerja di luar negeri.

 

Gus Imin juga meminta BP2MI untuk meningkatkan pengawasan terhadap pekerja migran yang tengah dan akan bekerja di luar negeri. Khususnya dalam mencegah keberangkatan pekerja migran ilegal.

 

“Kalau dilihat dari data BP2MI saya kira Indonesia sudah masuk situasi darurat perdagangan orang,” ucap Gus Imin.

 

“Dalam tiga tahun terakhir, per hari rata-rata dua jenazah pekerja migran dikembalikan ke Tanah Air dan rata-rata empat pekerja migran pulang dalam kondisi sakit, depresi, hilang ingatan, atau cacat,” jelasnya.

 

Di kesempatan yang sama, Gus Imin pun mendorong payung hukum tindak pidana perdagangan orang untuk lebih diperkuat lagi.

 

Wujudnya yaitu mempertimbangkan untuk mengkaji kembali Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

“Yang harus diperkuat tentu saja payung hukumnya (TPPO). Kita sudah punya Undang-undang TPPO, dan ini perlu ditinjau ulang karena modus operandi TPPO ini semakin beragam,” tandasnya.

 

Ket. Foto:

Kasus TPPO. (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

 

Sumber: PMJNews.com

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *