Dugaan Praktik Penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite Polsek Bungatan Langsung menindak tegas.


SITUBONDO – BUSERJATIM.COM – Terkait Penimbun/Pelangsir BBM bersubsidi jenis pertalite di Bungatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur secara sigap Langsung di Tindaklanjuti oleh Polsek Bungatan Pada hari senin 26 Desember 2022 sekitar pukul 02:37 kemaren

Hal semacam ini dapat merugikan Negara dan merugikan masyarakat umum, banyak masyarakat tidak kebagian BBM bersubsidi jenis pertalite, dikarenakan banyaknya pelansir memakai sepeda motor Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi

Terkait Barang bukti yang sudah di amankan oleh pihak polsek ada 24 jerigen dan akan di geser ke polres Situbondo, untuk ditindaklanjuti, “Pungkasnya”



Kronologi terungkapnya kasus penimbunan BBM bersubsidi ini berawal ketika Ada masyarakat yang melihat motor Thunder tersebut bolak-balik pengisian dengan waktu sebentar, dan merasa curiga hingga masyarakat tersebut mengikuti kendaraan itu sampai dimana pengendara motor Thunder tersebut berhenti, ternyata kecurigaan tersebut benar ada puluhan jerigen yang sudah penuh BBM bersubsidi jenis pertalite Hasil langsiran tersebut.



Temuan itu langsung di laporkan ke polsek terdekat polsek Bungatan, seketika itu pihak polsek Bungatan langsung meluncur ke TKP untuk memastikan BBM yang ditimbunnya

Setelah Pihak polsek Bungatan telah sampai ke TKP, langsung mengangkut/mengamankan barang bukti tersebut ke polsek dan digeser ke polres untuk di tindaklanjuti oleh pihak polres Situbondo, “Pungkasnya”

Selain itu, pihak Pertamina juga harus memberikan sanksi tegas kepada SPBU 54 683 07 Bungatan kec.Pasir putih kab. Situbondo Jawa Timur yang telah melanggar ketentuan yang tidak sesuai dengan SOP Pertamina.

Pasal yang dilanggar, Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Dan Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar

BBM bersubsidi baik jenis bio solar dan pertalite bisa di rasakan semua pengendara baik roda dua maupun roda empat, Namun SPBU 54 683 07 Bungatan kec.Pasir putih kab. Situbondo Jawa Timur masih bandel, melayani Pelangsir/Penimbun pertalite untuk kepentingan pribadi dan di jual kembali Oleh Mafia pertalite

(Red/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *