BOGOR, BUSERJATIM.COM – Kasus penyalahgunaan elpiji subsidi kembali mencuat di wilayah Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sebuah praktik pengoplosan elpiji tabung 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg berhasil diungkap, dengan omzet yang diduga mencapai miliaran rupiah.
Dari hasil investigasi, praktik ini dilakukan dengan cara menyuntikkan isi tabung elpiji subsidi ke tabung non-subsidi. Selain ilegal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ledakan serta merugikan negara dan masyarakat.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku mencakup pengurangan isi tabung elpiji 3 kg sebelum dipindahkan ke tabung berukuran lebih besar. Hal ini tentunya merugikan konsumen yang membeli gas subsidi dengan harapan mendapatkan volume yang sesuai.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan monitoring, tim investigasi media berencana melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian, Kejaksaan, serta institusi militer terkait.
Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan empat orang dalam praktik pengoplosan ini. Salah satu pelaku yang diduga sebagai otak pengoplosan adalah pemilik gudang, sementara tiga lainnya merupakan pekerja yang bertugas dalam proses penyuntikan elpiji. Bahkan, salah satu pelaku disebut-sebut masih berstatus anggota aktif TNI AU.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik ilegal terkait penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Diharapkan, aparat segera mengambil tindakan tegas guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan negara.
(Joko Karyono)