Pengisian pakai jerigen yang begitu banyaknya berukuran 35 literan, Diduga ada main dengan mafia BBM di SPBU 445 23 07



Kab. Pemalang – BUSERJATIM.COM – Kami bersama tim menemukan pengisian pakai jerigen begitu banyaknya hingga puluhan, bahkan hampir ratusan jerigen yang berukuran 30/35 literan di SPBU 445 23 07, Jl. MT, Hariyono, Wanarejan Utara, Kecamatan taman kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Pada hari Kamis malam sekitar Pukul 22:01 Tanggal 03/11/2022



Sungguh tidak wajar pengisian pakai jerigen yang begitu banyaknya, tumpukan jerigen yang di isi solar dengan alasan untuk petani, Satu orang membawai puluhan jerigen, Setelah kami tanyakan, dia mengaku cuma buruh yang mengambil upah 10ribu per jerigen, hal seperti ini patut untuk di curigai ada bermain dengan mafia BBM Jenis Solar bersubsidi

kami bersama Tim investigasi Mencoba menanyakan kepada pembeli yang pakai jerigen begitu banyak membawa jerigen, “Kok bapak bawak banyak surat rekomendasi dari dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. membawa banyak jerigen? “, Saya cuma buruh, saya dibayar 10ribu per jerigen, “Jawab Si pembeli itu”.

Setelah Tim investigasi mengambil foto pengisian pakai jerigen mencapai nominal jutaan rupiah, apakah ini wajar untuk petani, dengan pengisian begitu banyak jerigen yang di isi setiap malam mencapai 4 ton/ 4000 Liter setiap malamnya

Padahal PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah di modif. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Sekarang pembelian Solar maupun pertalite menggunakan jerigen juga dilarang karena Solar dan Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

SPBU yang melanggar atau masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau mobil dengan tengki yang telah dimodif akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi pemutusan sementara hingga pemutusan selamanya

Penyalahgunaan pengangkutan BBM Subsidi ataupun perniagaan BBM bersubsidi, maka dapat dikenakanj sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Pihak Pertamina sudah mengeluarkan surat edaran terkait dihentikannya pelayanan untuk pembelian BBM yang menggunakan jerigen atau mobil dengan tengki yang telah di modif di seluruh SPBU

Sungguh disayangkan bila BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite disalahgunakan oleh mafia bbm, hal seperti ini seharusnya ada pengawalan dari APH agar menghindari dari kegiatan mafia BBM bersubsidi

APH jangan tutup mata terkait Banyaknya pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 445 23 07


Red/Tim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *