JATENG – BUSERJATIM.COM – Tim Awak Media kembali menemukan adanya dugaan membantu praktik penimbunan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) Jenis Solar yang dilakukan oknum SPBU Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ) Di KM 05, Jalan Solo-Purwodadi Bulurejo kecamatan, gondangrejo, kabupaten karanganyar Jawa Tengah
Temuan itu terjadi pada tanggal 19/10/2022 sekitar pukul 02:54 WIB, ketika tim Awak media merasa janggal masih adanya aktifitas dugaan praktik membantu penimbunan BBM Subsidi yang dilakukan oleh oknum SPBU dengan pengisian pakai jerigen ukuran 35 literan dan galon air yang berukuran sekitar 17 literan yang digunakan untuk pengisian BBM bersubsidi jenis solar
ketika tim Awak media meminta keterangan dari oprator, “pembelian pakai jerigen tersebut sudah biasa dan dibolehkan walaupun tanpa ada surat rekomendasi dari dinas setempat”, pungkasnya
Setelah kami Tim Awak media coba konfirmasi kepada pembeli, “Mas kenapa berani membeli solar bersubsidi memakai jerigen, kan udah tau kalo solar itu bersubsidi dan tidak boleh di beli pakai jerigen tanpa membawa surat rekomendasi dari Dinas setempat,? ya saya udah biasa pak, beli pakai jerigen di SPBU ini” Jawabnya
Setelah kami tanya ke oprator untuk menanyakan mandornya, ternyata mandornya tidak ada di SPBU tersebut, Tetapi Tim Awak media sudah mencoba menghubungi mandor SPBU 44 577 05 namun setelah dihubungi lewat HP/WA Tidak ada respon sama sekali
Kejadian ini diduga Oprator/Mandor SPBU 445 77 05 ada bermain membantu pratik penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, APH jangan tutup mata
Dengan kejadian ini semoga APH setempat segera menindaklanjuti dan ditindak tegas terkait pengisian memakai jerigen
Sungguh disayangkan Kenapa di SPBU ini masih banyak Mafia BBM bersubsidi yang masih berani beraktifitas di SPBU 44 577 05 yang seharusnya di tindak tegas para Mafia BBM oleh APH yang berwenang . “Ada apa yaaa…?”
Sudah banyak keluhan dari masyarakat BBM naik, Namun Tetap saja tidak bisa menikmati BBM subsidi dari pemerintah, kejadian ini patut untuk Acuan pemerintah agar bisa menindak tegas kepada para Mafia BBM bersubsidi di era pemerintahan ganjar pranowo
Mereka para oknum mafia BBM ini ada dugaan bermain dengan Oprator maupun mandor SPBU dan ada dugaan juga di lindungi oleh oknum APH, Sehingga banyak merugikan masyarakat dan juga merugikan Negara
Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar
Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama
Aturan ini akan terus disosialisasikan, agar tidak ada yang main-main dalam penggunaan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite, Harusnya diperuntukkan bagi yang berhak bukan untuk Mafia BBM. Banyak kita temui di lapangan, BBM subsidi jenis solar ini di perbolehkan pada pengansu, Sehingga mengakibatkan jatah BBM subsidi untuk masyarakat umum berkurang dan menimbulkan kelangkaan BBM subsidi jenis Solar
Tim tetap akan terus mengawal berita ini hingga mafia BBM Bersubsidi menerimah ganjaran setimpal. BERSAMBUNG…….(Tim)