Penggunaan Matrial Tanah Urug Megaproyek 2 Jembatan Desa Banjarsari Bareng Diduga Dari Hasil PETI (Pertambangan Tanpa Ijin)

BUSERJATIM GRUOP –

JOMBANG-
Proyek pengerjaan jembatan imbas banjir di Dusun Banjarsari, Desa/Kecamatan Bareng, Dusun Banjaragung Desa Banjaragung, Kab Jombang, yang sempat dikeluhkan warga akibat pengganti akses jalan tidak ada, malah dalam pantuan anggota Ormas GRIB Jaya Kec Bareng, diduga menggunakan Matrial Hasil Tambang Yang Ilegal.

Bacaan Lainnya

Pantauan dilaman resmi LPSE Kementerian PUPR, paket dengan nama penggantian jembatan Banjaragung dan Banjarsari pagu anggarannya Rp 16,2 miliar bersumber APBN 2024.

Kami Sebagai Warga berterima kasih kepada pemerintah, warga Sekitar Kecamatan Bareng kalau mau ke kecamatan Wonosalam dan Tidak perlu melintas jauh. ”Ada tiga dusun yang terdampak, yakni Dusun Banjarsari, Tegalsari, dan Tegalan Kedunggalih,” Ujar Boyok warga Kecamatan Bareng

Karena tidak ada pembangunan jembatan alternatif dari pemerintah, akhirnya warga dari tiga dusun membangun jembatan alternatif tepat di sisi timur jembatan utama yang dibongkar.

Namun sayangnya, proyek sebesar itu, dugaan kami selaku Pemerhati Lingkungan, adalah penggunaan Matrial nya diambilkan dari hasil pertambangan ilegal, yang arti nya proyek nilai 16, 2 Milyar bersumber dari APBN matrial alam nya ilegal. Ujar Agung Gita Ketua OKK Ormas Grib Jaya Jombang.

Kami sepakat dan mufakat masyarakat sangat berterima kasih atas bantuan pemerintah, tetapi kami mohon kepada APH Kab Jombang untuk segera mengaudit hasil Matrial Alam yang sudah menempel pada pembangunan 2 Jembatan di Kecamatan Bareng, ini sudah tidak benar. Karena proyek yang dibiayai APBN ternyata dibangun dengan matrial Curian atau tidak berijin. Tolong APH segera Usut Tuntas, PAD Kab Jombang Tidak Masuk, Apalagi Pembayaran Pajak PPN dan PPH nya juga bermasalah, Matrial Ilegal kug kena Pajak. Ini Jelas Kejahatan yang Terstruktur. Ujar Agung Gita Ketua OKK Ormas Grib Jaya Jombang

Aspek Hukum Undang-Undang

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang, Badan Atau Pemerintah yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Sanksi pidana untuk menampung mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *