Jombang, Buserjatim.com – Kamis (17/2/2022), Dengan beroperasinya Tol Mojokerto – Kertosono tentu akan mengakibatkan dua sisi dampak, yaitu dampak positif dan dampak negatif. Kita semua mengetahui penerima dampak positif yang terbesar adalah pihak pengelola dan investor jalan raya, investasi yang telah dilakukan tentu akan menuju nilai bisnis yang diharapkan, dan nilai harapan yang terbesar dari kualitas invetasi adalah keuntungan.
Memang dengan semangat tinggi pembangunan jalan tol merupakan program nasional untuk percepatan mobilisasi bisnis dan mobilisasi pembangunan.
PT MHI/Astra Toll sebagai investor yang sekaligus pengelola jalan tol Mojokerto – Kertosono yang telah memenangkan tender dari pemerintah pusat pengelolaan tersebut, tentu harus tetap memperhatikan dan harus menjalankan kewajibannya terhadap pemerintah daerah dan masyarakat jombang.
Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PT MHI/Astra Toll terhadap pemerintah daerah antara lain :
- Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) akibat memiliki hak pengelolaan.
- Pembayaran Pajak Reklame.
- Pembayaran Pajak Air Tanah.
- Pembayaran Pemanfaatan RUMIJA, BADAN JALAN, SEPADAN JALAN, BANTARAN SUNGAI DAN BADAN SUNGAI KABUPATEN JOMBANG.
- Pembayaran pajak restoran dan rumah makan.
Selain kewajiban yang harus dilakukan kepada pemerintah, pengelola harus juga melakukan upaya kewajiban atas janji yang di tuangkan dalam dokumen lingkungan yang berbentuk andal yang pernah diterbitkan utk kepentingan jalan tol.
Diantara kewajiban tersebut adalah :
- Melakukan pelestarian sumberdaya air akibat pengambilan air tanah.
- Menjalankan pelaksanaan dokumen lingkungan.
Saat dikonfirmasi Bapak Hadi sebagai Management Pengelola jalan tol mengatakan “pengelola menjalankan usaha dengan semangat mendukung terciptanya good governent, dan untuk pajak air tanah kita belum bayar, apakah bayar di kabupaten atau provinsi”. Ucapnya
Sedang klarifikasi kita kepada staff Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (tidak mau disebutkan namanya) tentang pembayaran pengelola tol atas pajak air tanah mengatakan “kayaknya belum bayar, ini kita lagi indentifikasi kewajiban pengelola atas pajak air tanah, kita cek besaran water meter yang ada di masing masing sumur pengambilan air, baik yang ada di rest area atau di area kantor, sedang Surat Izin Pengambilan Air / pengusahaan air tanah dari pengelola tol kita belum mendapat salinannya, ujarnya.
Sedang aktivis Lingkungan FORUM MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN (FORMAPEL) saudara Slamet mengatakan “Dokumen Lingkungan Pembangunan Tol harus dibuka dan disosialisasikan kepada masyarakat terdampak, dan pengelola harus ditindak bila melakukan wanprestasi dalam menjalankan usahanya termasuk pengelola jalan tol“. Tuturnya.
Lanjut Slamet “Kepada Badan Pendapatan Daerah Jombang untuk memberikan keputusan hasil pemeriksaan KETETAPAN WAJIB BAYAR seluruh kewajiban pengelola tol termasuk BPHTB dan biaya pemanfaatan badan jalan kabupaten dan desa, saya mengingatkan bila ditemukan kewajiban diatas 2500 meter kubik pada water meter maka tarif yang dikenakan harus sesuai dengan Perbup pajak air tanah”. Pungkas Slamet.
Pras (tim)