JEMBER, BUSERJATIM.COM-Unit reskrim Polsek Ledokombo Polres Jember berhasil mengamankan seorang pengedar Pil berlogo Y, pelaku berhasil diamankan di pinggir sawah dusun Paluombo desa Sumber Salak Kecamatan Ledokombo kabupaten Jember berikut barang buktinya.
Kapolsek Ledokombo Iptu Setyono Budhi Santoso,menyampaikan unit Reskrim Polsek Ledokombo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya melanggar undang-undang kesehatan,”Pelaku berhasil diamankan yaitu VF (20), pada Senin (11/04) di dusun Paluombo desa Sumber Salak kecamatan Ledokombo kabupaten Jember”, ucap Iptu Budhi.
Pengungkapan kasus bermula dari Polsek Ledokombo sebelumnya mengamankan SFY yang kedapatan membawa obat warna putih berlogo Y. Selanjutnya Petugas membawa SFY untuk menunjukkan tempat untuk membeli obat warna putih berlogo Y dan bertemu dengan pengedarnya yaitu VF, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap VF ditemukan barang bukti berupa : 190 butir obat warna putih berlogo Y yang dibungkus menggunakan kertas rokok yang berisi 5 butir/bungkus; Uang hasil penjualan obat warna putih berlogo Y sebesar Rp 20.000,-; 1 unit HP samsung galaxy J2 Prime warna silver yang digunakan pelaku untuk transaksi jual beli obat warna putih berlogo Y. saat dilakukan interogasi terhadap pelaku mengaku mengedarkan serta tidak memiliki izin edar, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamakan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kepada pelaku VF yang berasal dari dusun Krajan desa/kecamatan Mumbulsari kabupaten Jember disangkakan dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020.
Iptu Budhi mengimbau kepada masyarakat di kecamatan Ledokombo agar bisa bersama-sama melakukan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba. Laporkan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya untuk dilakukan upaya penindakan hukum.
(AHMAD & Humas Polres Jember)