Pendapatan Asli Daerah Banyuwangi yang disorot Amir Makruf Khan kini Viral

Banyuwangi, Buserjatim.com –
Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber keuangan dari suatu Daerah tertentu, dan hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan suatu daerah tersebut agar lebih maju dan berkembang. Tetapi kali ini tidak berlaku bagi pemerintah Kabupaten Banyuwangi, seperti yang dijelaskan oleh Amir saat ditemui awak media di Surabaya, senin (13/12/2021)” bahwa ada beberapa anggaran yang sangat besar yg tidak diketahui oleh Pemerintah dan Negara yang bersumber dari Tambang Emas dan perusahaan – perusahaan, tutur Amir.

Lanjut Amir, beliau sudah melayangkan surat ke Bupati yang lama Azwar Anas sebanyak 7 kali, dan bupati yang sekarang Ipuk 5 kali, DPDR Banyuwangi, Gubernur Jatim serta Menteri Keuangan. Bukan cuma itu, kami juga sudah merundingkan dengan LSM dan media massa, semua berpendapat harus menyelamatkan pendapatan Negara ini, yang waktu itu bertempat di Kantor Sekretaris Daerah Banyuwangi,” pungkanya.

Dijelaskan tentang Undang- undang nomor.. 41 th 99 UU No. 18 th 2013 UU No 4 th 2009 Peraturan Pemerintah No 37 th 2018 dan surat keputusan Bupati tahun 2012 secara tertulis keterangan terkait Undang – Undang, PP dan SK diserahkan ke Sekda. Dan kami mendapat keterangan secara tertulis dari DPRD Banyuwangi yang mana bahwa APBD tahun 2020 dan 2021 bahwa pendapatan 2,5 % tidak pernah ada, kemudian Banyuwangi TV mengklarifikasi ke Gubernur jatim dan juga menteri keuangan tapi sampai sekarang belum ada jawaban.

Amir menjelaskan seorang Bupati yang mempunyai gelar terbaik se- Indonesia dirasa aneh bila tidak mengetahui pendapatan 2,5 % yang disebut tidak pernah ada, sedangkan sudah tertera Undang – Undang, PP, SK yang menjadi payung hukum. Hal ini mengutip dari pemberitaan sabtu (11/12/2021) terkait pendapatan daerah dan SDM Banyuwangi yang minim, dan pernyataan tersebut merupakan penghinaan terhadap masyarakat Banyuwangi dan atas pernyataan tersebut Azwar Anas wajib dan harus meminta maaf ke Masyarakat Banyuwangi, “pungkas Amir. (Pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *