MAGETAN BUSER JATIM.COM. — Dua sejoli yang sempat Viral di Media Sosial Lantaran mencuri sebuah kotak amal masjid di Desa Pacalan Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan dan terekam Kamera CCTV saat menjalankan aksinya, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Magetan, Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK. M.Si, saat Press Conference di Halaman Mapolres Magetan, Selasa (23/08/22).
Keduanya berinisial PP (19) warga Dusun Ganting, Desa Karangsono, Kwadungan, Ngawi, Jawa Timur dan pemudi berinisial ANL (19) warga Jalan Anggrek, Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur
Menurut pengakuannya, Sejoli itu mengaku jika mencongkel kotak amal menggunakan gunting dan obeng yang sudah disiapkan. Kemudian bergantian untuk melakukan tugas masing-masing. PP mencongkel gembok atau merusak gembok. Sementara ANH mengambil duit. Saat melancarkan aksi keduanya bergantian mengamati lokasi.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan jika pihaknya menangkap keduanya usai mendapat laporan dari warga Pacalan terkait pencurian kotak amal di desa setempat pada 20 Juli 2022 lalu. Dari hasil rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat masuk lingkungan masjid dan merusak gembok kotak amal dan mengambil isinya senilai Rp120.000 Magetan Disatroni Maling, Congkel Jendela Ruang Guru
Pencurian Elpiji di Bengkel Magetan Terekam CCTV
“Usai ditangkap, keduanya mengaku pada penyidik jika tak hanya melakukan pencurian kotak amal di dua lokasi saja, tapi total di empat lokasi. Yakni Masjid Mts Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Magetan dengan isi kotak amal Rp44.000 dan Masjid Akhlakul Karimah, Desa/ Kecamatan Sidorejo dengan isi kotak Rp500.000,” ujar Kapolres Magetan.
Lebih lanjut, “Aksi keduanya terekam CCTV, mereka menuju lokasi sadaran menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol AE 6951 JQ. Total mencuri di empat lokasi berbeda. Dua di wilayah Kecamatan Plaosan, dan dua di Kecamatan Sidorejo. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing, dan dari pengakuannya duit yang diambil digunakan untuk keperluan pribadi,” pungkasnya. (Ipung Agustina)