Penambangan Liar di Tuban Ancaman Bagi Lingkungan Hidup, Polres Diduga Masuk Angin

TUBAN, BUSERJATIM.COM GROUP – Hari Selasa, Tanggal 28, Bulan Mei, Tahun 2024. Penambangan liar pasir yang diduga dikuasai oleh individu berinisial (STS) dan khoirul di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, telah menimbulkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat. Praktik ilegal ini tidak hanya merusak cagar alam, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut.(27/3/ 2024).

 

Bacaan Lainnya

Penambangan ilegal pasir yang merajalela di Tuban, terutama yang dikelola oleh pihak yang diduga berinisial (STS) dan khoirul, telah menunjukkan ketidakpedulian terhadap upaya pelestarian lingkungan. Diperkirakan bahwa penambangan ilegal ini telah mencapai skala besar dan mengakibatkan kerusakan yang signifikan terhadap ekosistem lokal serta dapat menimbulkan kerusakan lingkungan warga sekitar.

 

Meskipun praktik ini jelas melanggar hukum, belum ada tindakan prosedur yang diambil oleh APH pemangku wilayah terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum di wilayah Tuban.

 

Menurut Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 ayat (1) menyatakan bahwa, “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin pertambangan atau dengan izin pertambangan namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.

 

Tindakan ilegal penambangan pasir di Tuban jelas melanggar ketentuan ini dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan praktik ini dan mengambil langkah – langkah prosedur hukum yang tegas terhadap pelaku ilegal, termasuk individu yang diduga berinisial (STS/KHRL).

 

Kami mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat, Gakkum Jabalnursa, Kepolisian Polres Tuban, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti penambangan pasir liar yang diduga ilegal di wilayah Tuban. Transparansi dan keadilan dalam menegakkan hukum sangat diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Bersambung (Tim Gabungan Media Jatim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *