Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan

 

PSDKP Pontianak, Dirjen PSDKP : 1.242 Kapal Nelayan Kalbar Terindentifikasi Gunakan Jaring Trawl

KUBU RAYA, BUSER.ID – Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil pengawasan Kelautan dan perikanan di Kalimantan Barat.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M. Han.

Bersama Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Danlantamal XII Pontianak, Polairud Polda Kalbar serta jajaran PSDKP Pontianak di Halaman Pangkalan PSDKP Pontianak, Selasa (17/10).

Adapun barang yang dimusnahkan sesuai yang diungkapkan Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M. Han., yaitu, Jaring Trawl 15 Set, 1,7 Ton obat produksi Cina yang belum teregistrasi di KKP,.

Jenis Ikan infasif jenis Aligator yang merupakan ikan predator ikan lainnya, ,”terkait alat tangkap jaring trawl yang dimusnahkan, Dirjen PSDKP menjelaskan bahwa ada 1.242 Kapal nelayan di Kalbar dibawah 10 GT terindentifikasi menggunakan alat tangkap Trawl mini,”

Sesuai Permen 18 tahun 2021 bahwa alat tangkap trawl termasuk jenis alat tangkap yang dilarang, tidak ramah lingkungan, ada 15 set yang dimusnakan, Kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M. Han.

Menurut dia untuk meminimalisir penggunaan trawl tersebut perlu kesadaran semua pihak terutama nelayan dan pengusaha perikanan, mini trawl tidak ramah lingkungan, merusak ekosistem laut yang berdampak berkelanjutan. Jangankan ikan, kelereng pun ikut terjaring dengan trawl ini ungkapnya.

Dia menyebutkan jalur di perairan laut Kalbar jalur 1 (1-4 mil), 2 (4-12 mil), 3 (12 mil keatas), “kapal-kapal kita akan memantau kapal 10 GT keatas wajib menggunakan VMS, agar termonitor kapan pulangnya, berapa hasil tangkapan, sehingga tercatat dengan jelas.

Sementara untuk sangsi administrasi kapal nelayan kecil ijinnya di Daerah, PSDKP Pontianak koordinasi dengan Pemda Kalbar, dimusnahkan alat tangkap ini dengan harapan tidak lagi menggunakan Trawl.

Terkait kapal Cantrang, Dirjen PSDKP KKP menegaskan bahwa itu memang tidak boleh atau dilarang, Kapal Cantrang tersebut banyak dari Pantura. Pihaknya sudah meminta Kapal-kapal dari Pantura ini mengunakan alat tangkap JTB, namun ketika dilaut bagaimana modusnya Kantongnya di angkat, jadilah Cantrang.

“Sudah kita tugaskan Pangkalan PSDKP Pontianak untuk mengawal nelayan Kalbar, supaya nelayan cantrang tidak masuk perairan Kalbar terutama dibawah 12 mil.” tegas Adin Nurawaluddin, M. Han.( Mulyadi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *