MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melalui Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ) menyelenggarakan program inovasi dalam memberikan informasi dan literasi mengenai perkembangan terkini seputar isu yang sedang hangat di masyarakat.
Salah satu program unggulan Diskominfo tersebut yakni Majalengka Berbicara (Mabar).
Program inovasi yang dilaksanakan secara rutin ini telah digelar untuk yang keenam kalinya dengan mengusung tema Lingkungan Hidup “Mabar Vol 6 Pemda Majalengka all Out Lindungi Lingkungan dari Pencemaran”, kegiatan berlangsung di Gedung Yudha Karya Pemkab Majalengka, Selasa (16/07/2024).
Nampak hadir Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Majalengka Agus Permana dan Jajaran Dinas Lingkungan Hidup Majalengka.
Dikatakan Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka, Agus Permana bahwa pengelolaan sampah harus terpadu dengan perilaku masyarakat yang baik dan kita harus all out menjaga kelestarian lingkungan, dan kita libatkan seluruh stakeholder.
Untuk program ke depan DLH akan mengoptimalkan Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST), kemudian yang kedua sosialisasi edukasi kepada masyarakat tentang perilaku hidup sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan ke sekolah sekolah, kita ajak diskusi jadikan perilaku hidup bersih sebagai kebiasaan. Kemudian akan doptimalkan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle ( TPS3 R).
“Dinas LH saat ini sedang merancang pengelolaan yang modern, kita masih mengusulkan peralatan yang belum kita miliki serta kita akan siapkan SDM nya serta harus da bangunan bangunannya untuk pengelolaan nanti dan lahan yang luas untuk penimbunan sampah, ” kata Agus.
Pihaknya mengakui, selama 2021 – Juni 2024 DLH Kabupaten Majalengka telah memberikan 67 surat peringatan ke perusahaan yang diduga melanggar aturan terkait pengelolaan limbah yang berdampak pencemaran lingkungan. Selain itu, delapan surat teguran juga diberikan ke perusahaan di Majalengka.
“Rata-rata pelanggarannya berkaitan apa yang tertulis di dokumen perizinan tdk sesuai fakta di lapangan. Misalnya, perusahaan tersebut mencantumkan kolam pengelolaan limbah ukuran 40 × 40 meter, tetapi faktanya hanya 20 × 20 meter, itu kita berikan peringatan agar ukurannya ditambah,” ungkapnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan pencemaran lingkungan di sekitarnya khususnya areal industri melalui https://silihasuhraharja.majalengkakab.go.id. Dipastikan, setiap laporan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti jajarannya.
“Kami juga rutin melaksanakan sidak ke perusahaan besar karena efek pencemaran lingkungan sangat besar. Apabila ditemukan perusahaan yang melanggar aturan akan diperingatkan dan ditegur, kalau masih membandel kami limpahkan ke aparat penegak hukum (APH) karena pencemaran lingkungan termasuk pelanggaran berat,” pungkasnya.