Pemkab Lakukan Pembebasan Denda PBB-P2

PROBOLINGGO, BUSERJATIM.COM – Dalam rangka memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan pembebasan pembayaran denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2022.

Pembebasan pembayaran denda PBB-P2 di Kabupaten Probolinggo ini tertuang dalam Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 970/954/426.32/2022 Tanggal 29 Agustus 2022. Dalam Keputusan Bupati ini disebutkan bahwa Pemkab Probolinggo membebaskan pembayaran denda PBB-P2 di Kabupaten Probolinggo untuk ketetapan pajak tahun 2022 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina mengatakan kebijakan pemberian pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak (WP) di tengah-tengah potensi inflasi akibat kenaikan harga BBM.

“Pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak untuk melunasi piutang PBB-P2 dalam rangka untuk meningkatkan PAD,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin mengungkapkan dengan adanya pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini masyarakat yang mempunyai tanggungan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya dibebaskan dendanya.

“Berarti nantinya masyarakat sebagai wajib pajak hanya membayar pokoknya saja. Ayo manfaatkan pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Menurut Ofie, mengharapkan dengan adanya stimulus pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini masyarakat bisa melakukan pengecekan tunggakan PBB melalui bphtb.probolinggokab.go.id dengan cara memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau bisa datang ke layanan pajak daerah di Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.

“Apabila ada tunggakan PBB-P2 bisa langsung melakukan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi atau langsung ke Bank Jatim terdekat, Kantor Pos atau melalui M-Banking di android masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut Ofie menegaskan pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini dimaksudkan untuk menggenjot perolehan PAD, khususnya di sektor pajak PBB-P2. “Pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini bisa mengoptimalkan PAD dari sektor PBB-P2 di Kabupaten Probolinggo. Disamping juga meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB-P2,” pungkasnya.

Pewarta : Agus Salim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *