Pemerintah Umumkan Sejumlah Kebijakan untuk Meringankan Beban Masyarakat di Bulan Ramadan

JAKARTA, BUSERJATIM.COM – Dalam 11 hari pertama Ramadan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat menjelang Idulfitri dan Hari Raya Nyepi. Kebijakan tersebut mencakup sektor transportasi, kesejahteraan pekerja, serta tunjangan bagi aparatur negara.

Beberapa kebijakan yang telah diterapkan, antara lain:

  1. Penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13-14% selama dua minggu untuk mengurangi beban perjalanan masyarakat.
  2. Penurunan tarif jalan tol dan transportasi umum selama masa mudik Lebaran.
  3. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  4. Pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online, yang diumumkan kemarin.

Selain itu, hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang.

THR dijadwalkan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan perayaan Lebaran.

Pos terkait