SEMARANG, BUSERJATIM. COM-
Pembukaan pendidikan calon pengacara Ferari angkatan ke lV tahun 2021 dengan jumlah peserta 20, di lstana Kuliner Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah di hadiri oleh Ketua DPD Ferari Jawa Tengah, Rektor Undaris, Dosen Fakultas Hukum Undaris Pramono SH. MH. Acara ini bekerjasama dengan Undaris.
Edi dalam sambutannya mempertanyakan kesanggupan para peserta untuk bergabung dengan Ferari. “Kami hanya melaksanakan amanah Undang-Undang yang menyelenggarakan yang mengangkat maupun yang menindak adalah organisasi advokat, yang bersifat ofisionobel, mantapkan yang mulia, harkat yang unggul, jiwa yang penuh pengabdian penuh hikmah adalah profesi yang mulia adalah Advokat” ujar Edi.
Karena, lanjut Edi, kalau bapak, ibu semua peserta yang hadir secara naluri advokad ada dua yaitu profesional dan religius, ada hitam ada putih, ada terang ada gelap. Maka dalam kegiatan profesional religius mengandung arti yang mulia adalah advokat” paparnya.
Mengapa mulia menurut Edi sesuai amanat undang undang seorang advokat itu memang di terpa dari berbagai latar belakang lahir batin, pihaknya menyampaikan ini karena terpanggil saya diantara peserta ini yang paling tua, tetapi masih advokat sampai sekarang” tandasnya.
Dosen Fakultas Hukum Undaris, Pramono SH. MH dalam sambutannya berharap pada peserta, “Setelah peserta menjadi Advokat diharapkan advokad ini ibarat profesi yang sudah berubah semula akademis menjadikan seorang profesi” katanya,Kamis (21/10/2021)
“Profesi ibarat seperti belajar tentang etika yang punya tanggungjawab tehnikal, pertama, bagaimana untuk bisa membuat wacana bisa menuntut di pengadilan terhadap seorang warga negara yang melakukan pelanggaran hukum” ujar Pramono Dosen Fakultas Hukum Undaris.
Pramono menambahkan, “Tentunya didalam akademis jauh berbeda, karena disini yang dibutuhkan hanya praktek, sangat sederhana tapi berilmiah” imbuhnya.
Bagaimana seorang sarjana Hukum dari ilmu-ilmu menjadi tehnikal untuk bisa mengajukan acara di Perdata atau Pidana, menurut Pramono nantinya para peserta akan bisa membedakan apa itu pidana apa itu perdata.
“Pidana lebih mudah tapi kalau perdata sangat berliku liku maka dirasakaan perdata dengan pidana. Kadang perdata sangat tipis bedanya dengan pidana hampir sama, begitu sebaliknya” paparnya.
Promono berharap nantinya kalau jadi advokat yang bermanfaat, “Bisa dimintai tolong dan bisa disegani diwilayah dia tinggal” pungkasnya.
Red :Totok/NwN






