Pembubaran dan Deklarasi Geng Motor GBR Dalam Upaya Menekan Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Karangampel

 

Indramayu, – Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan kegiatan deklarasi dan pembubaran Gang Motor GBR (Geng Biker Rebellion) yang bertempat di Aula Kantor Desa Dukuh Jeruk, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Kegiatan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya menekan dan memberantas keberadaan geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Karangampel.

Kegiatan deklarasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Karangampel yang diwakili oleh Panit Reskrim Polsek Karangampel IPTU H. Danda, Lurah Desa Dukuh Jeruk, CASIDI, serta perangkat Desa Dukuh Jeruk. Selain itu, 38 anggota Gang Motor GBR dan orang tua mereka juga hadir dalam acara tersebut.

Sebanyak 38 anggota Gang Motor GBR, termasuk ketua dan anggota lainnya, menyatakan keluar dari keanggotaan geng motor tersebut dan membubarkan organisasi Gang Motor GBR.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto, menjelaskan bahwa kegiatan deklarasi dan pembubaran Gang Motor GBR merupakan salah satu program yang dilaksanakan untuk menekan perkembangan geng motor di wilayah hukum Polsek Karangampel yang telah meresahkan masyarakat.

Upaya ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada, kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Sabtu (28/10/2023)

Dengan hal ini, kami menegaskan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta berperan aktif dalam menciptakan wilayah yang lebih aman dan damai bagi warga Karangampel dan sekitarnya.

“Semoga upaya ini memberikan hasil positif dalam menekan aktivitas geng motor dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa kepolisian bersedia bertindak tegas demi keamanan bersama,” jelas AKP Suprapto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *