MERANGIN JAMBI, BUSERJATIM.COM- Pembuatan Sertifikat Untuk UMKM, telah terjadi Pungli Di salah satu kelurahan di Kecamatan Tabir, Membuat Masyarakat Resah.
Dilakoni oleh Salah Satu Oknum Lurah di Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Propinsi Jambi.
Hal tersebut membuat warga resah atas adanya pungutan sertifikat per-satu sertifikat Rp. 1 juta sampai dengan 1,2 juta
Sementara pihak Dinas Koperindag dan UMKM kabupaten Merangin di konfirmasi menyatakan tidak ada pungutan biaya sepeserpun untuk pembuatan Sertifikat itu ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, oknum Lurah dimaksud tidak dapat dihubungi.
(Asep)