GIANYAR, BUSERJATIM.COM-
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Constantinus Kristomo bersama tim yang didampingi oleh Ketua Pengurus Daerah INI Kabupaten Gianyar, Putu Agus Indra Bangsawan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penanganan permasalahan kenotariatan terkait pelaksanaan registrasi/pengkinian data pada Aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML) oleh notaris di Kabupaten Gianyar pada Senin-Selasa, 24-25 Januari 2022, bertempat di beberapa Kantor Notaris pada Kabupaten Gianyar.
Pembinaan, pengawasan dan penanganan permasalahan kenotariatan terkait pelaksanaan registrasi/pengkinian data pada aplikasi goAML oleh notaris ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan baik secara preventif maupun kuratif kepada Notaris dalam menjalankan profesinya sebagai pejabat umum.
“Sehingga Notaris senantiasa harus meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerjanya, serta dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi penerima jasa Notaris dan masyarakat luas.”
Selain itu juga dilakukan pemberian informasi agar notaris wajib menggunakan aplikasi goAML untuk mencegah terjadinya transaksi illegal dan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan secara efektif dan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan.
Serta dapat mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan Undang-Undang, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan agar hal ini dapat menjadi perhatian para notaris karena registrasi pada aplikasi goAML merupakan salah satu bentuk dukungan notaris terhadap keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF).
FATF merupakan organisasi antar pemerintah di dunia yang bertujuan untuk memastikan bahwa Negara anggotanya memilii standar yang efektif dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional.
(Hary77-Team-Red)