NGAWI ,BUSERJATIM.COM– Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui perbaikan akses masyarakat terhadap pelayanan infrastruktur dasar perdesaan berbasis pemberdayaan masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintahan Desa puhti Kecamatanan Karangjati, Kabupaten Ngawi
Selain untuk mewujudkan peningkatan akses masyarakat terkait dengan pelayanan infrastruktur dasar, peran aktif masyarakat dalam membangun kesadaran dan kemandirian dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan infrastruktur perdesaan juga bisa terbangun demi kelancaran ekonomi desa
Sehingga sinergitas masyarakat dengan pemerintahan desa puhti akan lebih kuat, mengakar, representatif, akuntabel dan terpercaya.
Kepala Desa puhti Agus Purwanto selalu mengawasi langsung kegiatan pembangunan paving jalan Dusun puhti 03 Rt 005 Rw 003 dengan volume 3 m x 206 m sumber dana dari DD Rp : 153,530,000,00 tim plaksana,TPK Bid,Pembangunan desa puhti
Upaya ini secara umum juga banyak memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat di desa, dan secara spesifik memberikan manfaat terhadap kebutuhan akan sarana dan prasarana, baik itu di bidang pengairan dan irigasi hingga ketersedian sarana transportasi yang memadai, yang mampu mendukung kelancaran mobilitas warga setempat. Dengan demikian, perputaran perekonomian masyarakat pun nantinya bakal bisa menjadi lebih optimal.
Ruang lingkup pembangunan infrastruktur desa puhti berbasis masyarakat ini selain melakukan upaya peningkatan infrastruktur dasar desa seperti jalan, paving jalan dusun puhti jembatan/gorong-gorong, saluran irigasi tersier dan sekunder, juga penguatan kapasitas kelembagaan desa yang dilakukan melalui kegiatan pelatihan-pelatihan dan pendampingan (konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan assistensi).
Dan hasilnya, selain sarana fisik infrastrukur desa puhti dapat terbangun, SDM aparatur desa dan tim pelaksanaan program juga semakin meningkat.
Melalui pembangunan infrastruktur desa diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan perekonomian warga desa setempat
Namun demikian,pembangunan infrastruktur desa seyogyanya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat bukan keinginan masyarakat, dan disepakati dengan metode partisipasi masyarakat. Perencanaan pembangunan yang transparan dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur menjadi hal yang fundamental untuk dijalankan demi meminimalisir tindak penyimpangan dan ketidaktepatan sasaran program yang telah direncanakan. Masyarakat desa hendaknya dijadikan sebagai aktor
pembangunan, sehingga infrastruktur yang terwujud merupakan pembangunan dari, oleh, dan untuk masyarakat desa. (Adv/yon)