Pelayanan SPKT Polsek Anjatan Beri Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Indramayu, – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan
gerbang Pelayanan Polri terhadap masyarakat.

Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan tugas harus lebih mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan publik, Khususnya di Polsek Anjatan, Senin (15/1/2024).

Kapolres Indramayu melalui Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Anjatan AKP H. Rasita mengatakan “SPKT merupakan pintu gerbang Kepolisian dengan masyarakat serta memiliki tanggungjawab utama, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, personel Polsek Anjatan selalu memberi pelayanan prima yang humanis,”

Dia menjelaskan, SPKT merupakan pusat jaringan dari sistem kepolisian, ketika telah menerima laporan dari masyarakat maka SPKT akan meneruskan laporan tersebut ke bagian masing-masing unit.

“Petugas jaga yang melaksanakan pelayanan SPKT setiap harinya akan memberikan pelayanan Kepolisian ke masyarakat. Misalkan laporan menyangkut tindak pidana akan diteruskan ke fungsi Reskrim dan sebagainya sesuai peraturan hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek Anjatan didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah.

SPKT ke masyarakat diwujudkan dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan dari masyarakat. Dalam memberikan pelayanan, SPKT Polsek Sumber tetap mengedepankan 3S (senyum, sapa, salam) begitu juga dalam menerima laporan tidak dipungut biaya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan suatu kejadian yang berkaitan dengan tindak pidana atau kamtibmas, serta membutuhkan bantuan Kepolisian jika diperlukan karena Polisi bertugas untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat.

“Kita akan terus komitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan humanis untuk menuju Polri yang Presisi,” pungkas Kapolsek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *