Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor Beraksi di 24 TKP, Gunakan Modus Aplikasi Pertemanan

 

Madiun – Polres Madiun mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka berinisial AW alias ARYO (39), warga Semarang. Tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban YR (40), warga Magetan, atas dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih tahun 2010 AE 3983 RJ.

Bacaan Lainnya

Peristiwa terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 18.45 WIB di Dusun Gedangan, Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/10/VII/2025/SPKT/POLSEK Nglames/POLRES Madiun/Polda Jatim, tersangka awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan OMI, lalu menjalin komunikasi intens dengan janji memberikan pekerjaan.

Pada hari kejadian, tersangka mengajak korban bertemu di dekat pintu exit Tol Dumpil Madiun. Setelah berbincang, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan menemui temannya di Indomaret Dumpil. Namun, tersangka tidak kembali dan membawa kabur motor tersebut beserta satu unit handphone OPPO A54 miliknya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Modus Operandi
Tersangka mencari korban perempuan melalui aplikasi pertemanan, kemudian membangun kedekatan emosional atau menawarkan pekerjaan. Saat bertemu, tersangka meminjam motor korban dengan alasan tertentu, lalu pergi dan tidak kembali.

Riwayat Kriminal
AW alias ARYO diketahui pernah dipenjara pada 2011 dan 2015 atas kasus serupa di wilayah hukum Polres Blora, masing-masing dengan vonis 2 dan 3 tahun penjara.

Jaringan Kejahatan Luas
Hasil pengembangan, tersangka terlibat dalam sedikitnya 24 TKP kasus penipuan/penggelapan motor di berbagai daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, di antaranya:

Kabupaten Madiun (4 TKP) – mencuri motor Honda Vario, Yamaha Aerox, Honda Beat, dan Honda Scoopy.

Kota Madiun (2 TKP) – mencuri motor Yamaha Mio J dan Yamaha Mio Soul.

Kabupaten Ngawi (4 TKP) – mencuri motor Honda Sonic, Honda Beat Street, Honda Beat, dan Yamaha Grand Filano.

Kabupaten Ponorogo (1 TKP) – Honda Beta warna hitam.

Kabupaten Magetan (2 TKP) – Yamaha Mio J dan Honda Scoopy.

Kabupaten Boyolali (1 TKP) – Honda Vario warna putih.

Kota Solo (4 TKP) – Yamaha Vixion, Yamaha Vega ZR, Yamaha Mio Soul, dan Yamaha Aerox.

Kabupaten Karanganyar (4 TKP) – Yamaha Mio M3, Yamaha Mio, Honda Vario 150, dan Yamaha Jupiter.

Kota Yogyakarta (1 TKP) – Honda Beat silver.

Kabupaten/Kota Semarang (1 TKP) – Honda Kharisma.

Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Madiun mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aplikasi pertemanan, untuk lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal dan menawarkan pekerjaan atau meminjam barang berharga tanpa alasan jelas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *