Pelaku Cabul Anak Dihukum Delapan Tahun Penjara, LPAI Rohul Apresiasi Kejari Dan Hakim PN Pasir Pengaraian

ROKAN HULU,BUSERJATIM.COM -Atas Putusan Nomor: 404/Pid.Sus/2022/PN/ Prp, dengan memberikan hukuman penjara terhadap Terdakwa pencabulan anak di bawah Umur, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memberikan apresiasi kepada Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian dan Jaksa Kejari Rohul.

“Kami apresiasi Hakim dan Jaksa di Rohul, kami nilai cukup tepat mengadili Terdakwa atas Putusan Nomor: 404/Pid.Sus/2022/PN/ Prp, dengan hukuman penjara 8 Tahun dan Denda 100 Juta,” kata Ketua LPAI Rohul Isnar Hayati, AMd, Senin (9/1/2022).

Dirinya mengajak semua elemen Masyarakat , khususnya para Orang Tua untuk selalu aktif mengawasi anak-anaknya, jangan sampai mereka jadi Mangsa atau Korban dari Pelaku kejahatan Anak.

“Karena Anak Hari ini, masa Depan Bangsa dan Negara kita, tentu Apapun yang merekam lakukan Hari ini, kita semua yang akan menentukannya,” paparnya.

“Terkhusus, apresiasi kepada para Hakim yang menyidangkan Perkara Nomor: 404/Pid.Sus/2022/PN/ Prp, Geri Canaggia SH MKn, Gilar Amrizal SH, Nurlaili Wulan Rahmawati, SH dan Panitera Edi Alfandi SH,” pungkasnya mengakhiri.

Keterangan Gambar: Ketua LPAI Rohul Isnar Hayati, AMd bersama Sekretaris Ikatan Wartwan Online (IWO) Rohul Endar Rambe S Sos i dan Ketua Kicau Mania Rohul Armen Nasution SH

Keterangan Gambar: Ketua LPAI Rohul Isnar Hayati, AMd bersama Sekretaris Ikatan Wartwan Online (IWO) Rohul Endar Rambe S Sos i

Resmi Dikeluarkan
Humas LPAI Rohul
9 Januari 2023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *