SIDOARJO, BUSERJATIM.COM –
Polsek Porong Polresta Sidoarjo, ungkap kasus Tindak Pidana Perampasan ( begal) yang di lakukan Oleh saudara Diki Purnama 20th, Warga Desa Sumberejo Kec. Bantur, Kab. Malang. nekat melakukan perampasan sepeda motor di Jl. Arteri Porong Desa Wunut Kec. Porong Kab. Sidoarjo.
pada Hari Selasa sekira pukul 20.00 Wib. (30/12)
Kapolsek Porong Kompol Rochsul saat di konfirmasi awak media Buserjatim.com membenarkan peristiwa tersebut.
Pelaku di tangkap atas laporan Saudara suroso Prasetyo, Lk, 36 Th, Dsn Genengan. Rt. 007. Rw. 003, Desa Durensewu Kec. Pandaan Kab. Pasuruan, beserta dua orang saksi kejadian di TKP (tempat kejadian perkara)
Berawal Pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 20.00 Wib, korban melintas di Jl. Arteri Porong dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol. N 5808 TBO tahun 2017, pada saat perjalan secara tiba-tiba korban dihentikan pelaku dengan paksa dan pelaku berupaya merebut sepeda motor milik korban.
Atas peristiwa tersebut, Korban merasa ketakutan kemudian mencabut kunci kontak dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya serta sambil teriak teriak maling…maling…Guna mendapatkan pertolongan dari warga maupun orang sekitar yang sedang melintas
Setelah sepeda motor ditinggal lari korban kemudian Pelaku berupaya membawa lari sepeda motor milik korban
Mengetahui kunci kontak tidak ada kemudian pelaku mengejar korban dan berupaya merebut kunci kontak yang dibawa lari korban.
Bersyukur, dari teriakan korban yang meminta pertolongan Pada saat itu di dengar dan diketahui 2 orang Saksi yang sedang melintas mengendarai sepeda motor bersama istrinya, melihat kejadian tersebut kemudian spontanitas dengan gerak cepat Saksi mengamankan pelaku, dan selanjutnya pelaku dibawa ke kedua saksi masuk ke kampung.
Selanjutnya Setelah pelaku di bawa ke kampung beberapa warga mulai berdatangan, dan Untuk menghindari amukan masa kemudian pelaku di bawa dan diamankan ke Polsek Porong guna prosess penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku Kami amankan dan di tahan di Mapolsek Porong Polresta Sidoarjo berikut barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 No. Pol. N 5808 TBO, beserta kunci kontak dan STNK. yang akan di Rampas dari tangan korban , dan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP.” Terang Kapolsek Porong
“Kita harus ingat, kejahatan itu dapat terjadi karena dua hal, adanya kesempatan dan memang ada niat dari pelakunya, karena itu saya imbau kepada masyarakat untuk tidak lengah dan ceroboh. Intinya, harus lebih berhati-hati terhadap harta bendanya, dan hindari keluar malam sendirian di tempat yang sepi.” Ucap” Kapolsek Porong Kompol ROCHSUL, S.H.,