Sarmi, Buserjatim.com – Guna proses hukum lebih lanjut penyidik Polres Sarmi telah menyerah terimakan Tersangka dengan inisial RMW alias Rudi (49 Thn) dan barang bukti kepada kejaksaan negeri jayapura siang tadi bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Jumat (05/05/23).
Saat di konfirmasi Via seluler Kasat Reskrim Polres Sarmi IPDA Dr. TANTU USMAN, S.H,.M.H membenarkan hal tersebut bahwa penyidik pembantunya telah melakukan serah terima tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana perbuatan cabul anak di bawah umur ke kejaksaan negeri jayapura siang tadi . ” Ujar IPDA Dr. TANTU USMAN, S.H,.M.H.
Lanjut dirinya mengatakan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/XI/2022/SPKT/Res Sarmi, tanggal 25 November 2022, dengan Tersangka berinisial RMW alias Rudi (49 Thn).
Lebih lanjut di katakan pada hari Rabu tanggal 23 November 2022, Peristiwa Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur tersebut terjadi pada bulan September 2022 hingga bulan November 2022, yang bertempat di atas motor pada saat Pelaku mengantar dan menjemput Korban ke sekolah, atau setidak-tidaknya masih berada di wilayah hukum polres sarmi .” Ungkap Kasat Reskrim Polres Sarmi IPDA Dr. TANTU USMAN, S.H,.M.H.
Setelah di lakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi -saksi oleh penyidik Tersangka RMW alias Rudi ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
Di tambahkan kasat reskrim Polres Sarmi bahwa Berkas Perkara di nyatakan lengkap ( P21) oleh kejaksaan negeri jayapura kemudian kanit Renakta polres sarmi BRIPKA ICHAL, S.H menyerahkan tersangka dan barang bukti dan di terima oleh Jaksa MARLINI ADTRI, S.H (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat Reskrim berharap dengan di rilisnya kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan tindakan penegakan hukum ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.