Pastikan Harga Minyak Goreng sesuai Standar HET Kapolsek Kubu Pengeceken

KARANGASEM,BUSERJATIM.COM

Polsek Kubu, Guna memastikan harga minyak goreng Curah, tidak melebihi standar dari harga eceran tertinggi pemerintah, Kapolsek Kubu melakukan pengecekan dan sidak keberadaan minyak Goreng di Pasaran.

Hal tersebut dilakukan Kapolsek Kubu AKP. I Nengah Sona, SH. Didampingi Kanit Intelkam Polsek Kubu Ipda I Nengah Artika, SH. bersama anggota melaksanakan sidak minyak goreng di pasar tradisional Rubaya Desa Tulamben Kubu Karangasem, Rabu (25/05)

“Pengecekan minyak goreng bertujuan untuk memastikan keberadaan minyak goreng utamanya minyak goreng curah tidak langka dipasaran dan memastikan harga sesuai dengan standar pemerintah yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar Kapolsek Kubu

Adapun harga yang dipatok pemerintah sesuai dengan Permendag No 11 tahun 2022 tentang HET ( Harga Eceran Tertinggi ) minyak curah seharga Ro. 14.000 /liter atau 15.500/kg.

Saat ini, minyak goreng dipasar Rubaya terutama minyak goreng curah dikemas dalam botolan cukup banyak dan kebutuhan warga tercukupi serta harga sudah sesuai dengan standar pemerintah per botol 600 ml berkisar Rp. 11.000 sampai dengan Rp. 12.000.

Saat pengecekan minyak goreng curah di Pasar Rubaya Kapolsek Kubu menghimbau kepada para pegagang agar mempedomani Harga Eceran Tertinggi sesuai dengan Permendag No 11 tahun 2022.(Team-Tmr/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *