Papan Realisasi Anggaran Dana BOS SMKN 4 Bojonegoro tak pernah ada,dan Diduga Dana BOS SMKN 4 Bojonegoro TA 2022,2023 Fiktif.

 

BOJONEGORO,BUSERJATIM.COM-.Senin 30 Sep 2024
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi elemen pendidikan yang rentan dikorupsi. Upaya mark-up dan pemalsuan nota belanja sejumlah anggaran menjadi modus Operandinya. Praktek penggunaan nota dan stempel palsu untuk kepentingan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga dilakukan sebuah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang berada di Bojonegoro

Bacaan Lainnya

Dugaan tersebut menyasar di SMKN 4 Bojonegoro dugaan tersebut di Ta 2022 dan 2023

SMKN 4 Bojonegoro menerima dana (Bos) Di Ta 2022,tahap 1 sebesar Rp 668.733.000,-dengan jumlah siswa 1319, dimana seharusnya siswa mendapatkan bantuan (Bos) dengan penerimaan Anggaran dana (BOS) ditahun 2022 Rp. 900.000-1.9 juta persiswa, AKAN TETAPI DI RINCIAN Rp 0(Nol),dilansir dari kementrian pendidikan dimasa pandemi di TA 2021-2022 Pemerintah menyikapi kondisi pandemi Covid 19 Siswa diadakan pembatasan kegiatan Masyarakat(PPKM) dimasing-masing daerah sesuai kepitusan (SKB)4. tetapi di Rincian kegiatan administrasi kegiatan sekolahan tertulis laporan Bos sebesar Rp 293.107.000,- dan di beberapa komponen terlihat Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 62.897.000,-di situasi pandemi saat itu

di tahap 2 Ta 2022 SMKN 4 Bojonegoro menerima Dana (BOS) sebesar Rp 891.644.000,-dengan rincian sebagai berikut
A).penerima PDB: 0(Nol)-(ADA APA)
B).pengembangan perpus:Rp 129.605.000.
C).administrasi kegiatan Sekolah Rp 582.629.000,-
D).pemeliharaan sarana dan prasarana:Rp198.508.000,-

di tahap 3 Ta 2022,SMKN 4 Bojonegoro, menerima dana (BOS) sebesar Rp Rp 668.733.000,- denagn rincian Sebagai Berikut
A).Penerima PDB Rp:0(Nol)-(ADA APA)
B).Administrasi kegiayan sekolah Rp: 435.106.000,-
C).Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp:100.305.000,-

“Masih lanjut di Ta 2023 Tahap 1,SMKN 4 Bojonegoro menerima Dana (BOS)
Rp 1.080.755.000,-dengan rincian sebagai berikut:
A).penerima PDB :Rp 1500.000(ADA APA)
B).Pengembangan perpustakaan Rp 80.194.000
C).adm kegiatan pembelajaran Rp 455.144.100,-
C).pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 271.625.000,-
D).penyedia alat multi media pembelajaran Rp61.460.00,-

Tahap 2 Ta 2022 SMKN 4 Bojonegoro menerima Dana Bos sebesar Rp 1.080.755.000,-di duga Mark-Up dengan rincian sebagai berikut
A).Penerima PDB Rp 2.500.000(ADA APA)
B).Pengembangan perpus Rp 73.164.000,-
C).Adm kegiatan sekolahan Rp 484.391.000,-
D).Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp 281.540.000,-
E).penyedia alat multimedia Rp 45.950.000

Dengan rincian yamg begitu Mark-UP tidak sesuai keperuntukannya Informasi yang diterima awak media ini, Kepala Sekolah bersama Bendahara SMKN 4 Bojonegoro Diduga melakukan tindakan pemalsuan Nota dan stempel untuk kepentingan pelaporan penggunaan dana BOS dengan membuat beberapa laporan transaksi secara fiktif.

Diduga memanipulasi harga ataupun jumlah nominal anggaran yang dilakukan oleh kepala Sekolah, dan Bendahara dijadikan modus Mark-up belanja

“terpisah, menurut Dwi setyarto selaku ketua LSM CBN Cakra Baskara Nusantara mengatakan, “kami menghimbau untuk semua jajaran baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan dan Dinas terkait untuk melakukan pemantauan dengan jelas, bukan malah ada pengkondisian biar sama-sama aman penting menguntungkan dan dapat upeti dari tiap-tiap lembaga penyelenggara pendidikan. Jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada kasus-kasus yang terjadi selama ini, maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasaltindak pidana korupsi” tegas Dwi.

Lanjutnya Dwi menjelaskan “dalam Undang-undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkait SPJ nya” pungkasnya.

SUBANDI selaku Kepala Sekolah SMKN 4 Bojonegoro saat dikonfirmasi terkait temuan ini masih belum memberikan keterangannya..!!!(Kk).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *