*Papan Realisasi Anggaran Dana BOS SMAN 1 Kabupaten Ponorogo Tak Pernah Ada, Diduga Dana BOS 2021-2023 Fiktif

 

PONOROGO,BUSERJATIM.COM -Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan di sektor pendidikan, dengan berbagai modus operandi seperti mark-up dan pemalsuan nota belanja. Dugaan penyimpangan ini muncul di SMAN 1 Kabupaten Ponorogo, di mana anggaran Dana BOS dari tahun anggaran 2021 hingga 2023 diduga digunakan secara fiktif.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan yang diterima oleh redaksi, SMAN 1 Kabupaten Ponorogo menerima dana BOS di tahun 2021 dengan rincian tahap 1 sebesar Rp 626.976.000, tahap 2 sebesar Rp 835.968.000, dan tahap 3 sebesar Rp 629.496.000. Namun, sejumlah kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut, seperti asesmen/evaluasi pembelajaran dan pemeliharaan sarana dan prasarana, diduga mengalami mark-up besar-besaran. Bahkan, di tengah situasi pandemi Covid-19, pengeluaran untuk pemeliharaan sarana dan penyediaan alat multimedia mencapai angka yang fantastis, yang menimbulkan pertanyaan besar.

Pada tahun 2022, SMAN 1 Kabupaten Ponorogo kembali menerima dana BOS dengan nilai total lebih dari Rp 2 miliar. Dugaan manipulasi kembali muncul, dengan mark-up mencolok pada anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan perpustakaan. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa kepala sekolah dan bendahara sekolah diduga menggunakan nota dan stempel palsu untuk kepentingan pelaporan penggunaan dana BOS.

Tahun 2023 menunjukkan angka yang lebih mencengangkan, di mana dana BOS yang diterima sekolah mencapai lebih dari Rp 2 miliar dalam dua tahap. Dugaan mark-up anggaran semakin menguat dengan rincian yang sulit dipertanggungjawabkan.

Ketua LSM Cakra Baskara Nusantara (CBN), Dwi Setyarto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan penyimpangan ini. “Kami menghimbau kepada seluruh jajaran, baik Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan, dan dinas terkait lainnya, untuk memantau penggunaan dana BOS dengan serius. Jika ada penyimpangan, maka harus dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan dana BOS ini dapat dikenakan sanksi pidana berat, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihaknya berencana untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mengajukan surat permohonan informasi terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke lembaga yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Kabupaten Ponorogo, Daminto, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.

(Tim Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *