Panwaslu Losarang Gelar Rapat Koordinasi Sambut Tahapan Pemilu 2024

Indramayu,- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Losarang kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi bersama Muspika kecamatan dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), dengan agenda pembahasan persiapan pengawasan tahapan distribusi logistik dan penetapan gudang logistik pasca pemilihan, Sabtu 10 Desember 2023.

Ketua Panwaslu Kecamatan Losarang Ade Sutrisno. S.Pd.,MM , menyampaikan Bahwa rakor ini penting dilakukan karena tahapan kampanye dan tahapan logistik akan segera tiba. Maka dari itu, perlu adanya persiapan yang matang oleh jajaran pengawas tingkat kecamatan hingga desa.

“Salah satu yang kita bahas dalam rapat kali ini adalah tentang gudang logistik dimana Kecamatan Losarang ini merupakan rawan daerah banjir .

Ade berharap para pengawas dalam hal ini panwas dan PKD guna mengawasi gudang Logistik supaya tidak ada kebocoran karena di karenakan bulan Desember sampai Februari untuk Indonesia khususnya kabupaten Indramayu ini merupakan musim penghujan .

Maka pengawasannya , menempatkan logistik pada daerah yang aman tidak tergenang atau terkena air Sehingga lokasi atau tempat yang nantinya akan dijadikan sebagai gudang logistik,” aman katanya.

Menurutnya, penetapan lokasi gudang di nilai menjadi Salah satu poin penting dalam tahapan pemilu 2024. Fungsinya adalah untuk menjaga surat suara, kotak suara dan logistik lainnya agar terjaga secara aman.

“Kita jug harus memastikan tempat tempat itu tidak boleh bocor,karena sekarang masuk musim hujan,”terangnya.

Masih dikatakan Ade Sutrisno. S.Pd.,MM , Distribusi logistik yang nantinya akan di distribusikan oleh PPK juga akan di awasi.

“Buka hanya saat pemilu, pasca pemilihan pun kita memastikan kotak suara akan terjaga dengan aman,”Lanjutnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan, distribusi logistik pemilu sangat membutuhkan pengawasan ekstra, sehingga diharapkan pihaknya dapat melakukan pengawasan mengedepankan aspek pencegahan dan memastikan kepatuhan prosedur serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *