Paguyuban Pencak Silat Kota Madiun Siap Amankan Parluh PSHT

BUSERJATIM.COM –

Madiun – Persaudaraan Setia Hati Terate – Pusat Madiun (PSHT) akan punya hajat 5 tahunan Parapatan Luhur (Parluh). Parluh yang akan digelar tanggal 6 – 7 februari 2026 di Padepokan Agung PSHT, jl. Merak 10 & 17, Kota Madiun. Untuk persiapannya, hari ini Senin (2/2/2026) mengadakan pertemuan paguyuban pencak silat Kota Pendekar diruang saresehan padepokan agung SH Terate.

Hadir dalam agenda tersebut, Ketua Dewan Pusat PSHT (H. Isoebiantoro, S.H), Ketua Umum PSHT (Drs. R. Moerdjoko HW), Wakapolresta Madiun (Kompol Bambang Eko Sujarwo, S.H., M.H) serta ketua perguruan yang tergabung dalam paguyuban pencak silat Kota Madiun.

Dalam keterangannya Ketum PSHT menyampaikan, “Pertemuan ini membentuk satuan tugas (Satgas) pengaman Parluh 2026 yang melibatkan 107 personil gabungan dari 12 perguruan yang akan bersinergi dengan 1.130 personil gabungan TNI/Polri”.

“Insya Allah Parluh 2026 ini pesertanya 375 cabang didalam negeri dan 35 negara (cabang khusus. Dimana nantinya tiap cabang diwakili 2 orang peserta”, pungkasnya.

Ditempat yang sama tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT (Khoirun Nasihin) menerangkan, “Terkait demo di alun-alun Kota Madiun tadi sebenarnya tidak mempengaruhi agenda Parluh kita. Karena Parluh kita adakan dirumah kita sendiri, jadi tidak perlu ada surat ijin. Surat yang kita kirim ke Forkopimda Kota Madiun sifatnya hanya pemberitahuan. Kecuali kalau kita selenggarakan di gedung milik pemerintah atau gedung umum, kita harus ada surat ijin”.

“Di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 321 dan di PN Bale Bandung nomor perkara 292 jadi hormati proses hukum yang masih berjalan. Jika pendemo menolak Parluh maka silahkan ambil jalur hukum sesuai ketentuan jangan memprovokasi untuk membubarkan. Kami harap Parluh 2026 berjalan aman dan lancar,” ujar Nasihin.

“Sengketa badan hukum diselesaikan melalui pengadilan, bukan melalui pengerahan massa. Itu bukan mekanisme konstitusional dan justru berpotensi mengganggu ketertiban umum”, tutupnya.
(EHP22)

Pos terkait