Pabrik Porang New Star Konjac Indonesia di Polis Line Oleh GAKUM Propinsi Jawa Timur.

 

BUSERJATIM.COM GROUP-(18/8/2023).

Bacaan Lainnya

Madiun. Terjawab sudah apa yang selama ini masyarakat setempat di lingkungan pabrik Porang di desa Bantengan kecamatan Wungu kabupaten Madiun pada hari Jum’at (18/8/2023) telah ditindak tegas oleh GAKUM Jawa Timur terbukti ada Polis Line di beberapa tempat.

Polis Line itu terlihat di pembuangan cerobong asap dari hasil pembakaran baru bara, terus yang di depan pintu air pembuangan bekas cuci Porang(limbah).

“Tindakan tegas ini adalah bukti tidak main-main siapapun yang melanggar tidak sesuai peraturan, dan sudah diingatkan tapi masih membandel”ungkap Anang Sulistio PLT Dinas DLH kabupaten Madiun.

Budi Kurnayadi,SP  mengatakan ” Kami sebagai wakil kementrian pusat menindak lanjuti dari pemberitahuan DLH kabupaten Madiun terjun ke lokasi pabrik secara langsung dan kami melihat mulai limbah cair dan cerobong pembuangan tidak sesuai ,jadi kita segel langsung”.

Padahal sudah di ingatkan oleh instansi terkait agar segera dibenahi mulai pembuangan air limbah dan cerobong asap , akan tetapi tidak pernah di indahkan oleh pengurus pabrik sehingga tindakan tegas ini yang kita ambil ” tambah PLT DLH.

Padahal limbah tersebut menurut undang-undang nomor 32 tahun 2009, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) akan dikenakan pada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3. (team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *