Ops Miras Jelang Tahun Baru 2025, Polsek Gabuswetan Amankan Botol Miras Berbagai Merk

Indramayu,– Polsek Gabuswetan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggelar razia di sejumal warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Sabtu (28/12/2024).

Alhasil, Personel Polsek Gabuswetan berhasil mengamankan botol minuman keras (miras) ilegal disita dalam kegiatan itu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Gabuswetan, AKP Agus Kristiana mengatakan, bahwa razia yang dilakukannya merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kondusivitas wilayah menjelang tahun baru 2025.

“Kami ingin memberikan jaminan keamanan, ketenangan kepada masyarakat jelang tahun baru 2025,” ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.

Mengingat, peredaran miras ilegal dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Dan yang lebih bahaya lagi, miras juga dapat memicu munculnya berbagai tindakan kriminal.

“Terhadap penjual kami berikan pembinaan dan arahan kepada yang bersangkutan agar tidak menjual minuman beralkohol jenis apapun,” tambah Kapolsek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *