Operasi Minuman Beralkohol, 10 Botol Ciu Diamankan Polsek Gabuswetan

Indramayu, – Polsek Gabuswetan jajaran Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan 10 botol ciu dengan ukuran 600 ml dalam operasi minuman beralkohol (Miras).

Barang haram tersebut berhasil diamankan dari warung milik inisial L (24) di wilayah Kecamatan Gabuswetan pada Rabu, 24 Januari 2024.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Gabuswetan AKP Agus Kristiana, menyatakan bahwa operasi ini merupakan upaya meminimalisir terhadap peredaran minuman keras yang dapat merugikan kesehatan masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan 10 botol ciu dalam operasi di wilayah Kecamatan Gabuswetan. Tindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Indramayu,” ujar AKP Agus Kristiana didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *