BUSERJATIM.COM –
Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMN Cabang Pare. Seorang tersangka baru, Andik Puji Sumarton (43), resmi ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes kesehatan.
Andik yang diketahui merupakan oknum anggota kepolisian asal Kecamatan Gurah itu langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kediri setelah dinyatakan dalam kondisi sehat. Penahanan dilakukan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Andik diduga terlibat dalam praktik pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan Andik sebagai tersangka menambah daftar pihak yang sebelumnya telah lebih dulu terjerat kasus serupa. Tiga tersangka lain yakni Oon Sutikno dan Sudarmanto sebagai perantara, serta Aries Susanto yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di bank terkait.
Para tersangka diduga bekerja sama dalam merekayasa pengajuan kredit dengan menggunakan identitas pihak lain. Selain itu, mereka juga disebut menjaminkan sertifikat milik nasabah untuk mencairkan dana pinjaman secara ilegal.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar. Kasus ini mulai terungkap sejak tahun 2022 setelah munculnya kredit macet yang memicu penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat adanya manipulasi data guna meloloskan pengajuan kredit.
Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Kediri masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak serta menuntaskan kasus dugaan korupsi di sektor perbankan tersebut.






