DENPASAR,BUSERJATIM.COM – Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Namun, masih ada oknum yang diduga menyalahgunakan profesinya demi keuntungan pribadi.
Seorang jurnalis media online bernama Angga diduga melakukan berbagai pelanggaran kode etik jurnalistik. Beberapa dugaan pelanggaran yang mencuat meliputi:
- Mencantumkan alamat palsu kantor redaksi dengan menggunakan alamat Polda Jawa Timur.
- Melakukan dugaan penipuan dengan modus menawarkan bantuan pelepasan korban narkoba dengan meminta uang jaminan.
- Bekerja sama dengan debt collector untuk membeli unit mobil hasil penarikan.
- Menyalahgunakan kartu anggota BIN, padahal tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga tersebut.
- Mencatut nama Irwasda Polda Jatim, Pak Elyas, sebagai “backing” untuk memperoleh keuntungan finansial secara ilegal.
Tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 12, yang mewajibkan perusahaan pers untuk secara terbuka mengumumkan identitas, alamat, dan penanggung jawabnya. Selain itu, Pasal 6 tentang kode etik jurnalistik juga melarang wartawan menyalahgunakan profesinya serta menerima suap.
Dari sisi hukum, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk denda hingga Rp100 juta bagi perusahaan pers yang tidak mematuhi aturan.
Kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi yang berfungsi untuk menyampaikan informasi yang benar dan berimbang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam menerima berita serta lebih selektif dalam memilih sumber informasi yang kredibel.
[dd99]